Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»KPU Palembang Tetapkan Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada 2024: Minimal 60.397 Suara Sah
Politik

KPU Palembang Tetapkan Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada 2024: Minimal 60.397 Suara Sah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi kotak suara. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah mengeluarkan keputusan nomor 656 tahun 2024 yang menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, syarat minimal suara sah yang harus dimiliki adalah 60.397 suara, yang setara dengan 6,5 persen dari total 929.176 suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.

Dengan syarat ini, partai-partai besar seperti NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PDIP, PAN, dan PKB dapat mengusung pasangan calon mereka sendiri tanpa harus berkoalisi, mengingat perolehan suara mereka melebihi 70.000 suara.

Partai Golkar, misalnya, meraih 117.792 suara atau 13,68 persen dari total suara sah, jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan KPU.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Palembang, Rubi Indiarta, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar terkait keputusan final mengenai pengusungan paslon.

“Kami masih menunggu keputusan DPP, dan apa pun yang diputuskan akan kami dukung sepenuhnya,” ujar Rubi pada Minggu (25/8/2024).

Sementara itu, gabungan partai non-parlemen di Kota Palembang juga memiliki peluang untuk mengusung paslon mereka sendiri. Gabungan suara dari 10 partai non-parlemen, termasuk Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat, mencapai 99.925 suara atau 10,75 persen dari total suara sah pada Pileg 2024.

Dengan kondisi ini, baik partai parlemen maupun non-parlemen di Palembang memiliki kesempatan untuk bersaing dalam Pilkada 2024, membuka peluang bagi munculnya berbagai paslon dari berbagai latar belakang partai.[AYK]

Palembang Pilkada
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBengkel Motor di Palembang Terbakar, 10 Sepeda Motor Hangus
Next Article 9 Obat Kuat Alami Agar Tahan Lama di Ranjang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?