RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah mengeluarkan keputusan nomor 656 tahun 2024 yang menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, syarat minimal suara sah yang harus dimiliki adalah 60.397 suara, yang setara dengan 6,5 persen dari total 929.176 suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.
Dengan syarat ini, partai-partai besar seperti NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PDIP, PAN, dan PKB dapat mengusung pasangan calon mereka sendiri tanpa harus berkoalisi, mengingat perolehan suara mereka melebihi 70.000 suara.
Partai Golkar, misalnya, meraih 117.792 suara atau 13,68 persen dari total suara sah, jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan KPU.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Palembang, Rubi Indiarta, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar terkait keputusan final mengenai pengusungan paslon.
“Kami masih menunggu keputusan DPP, dan apa pun yang diputuskan akan kami dukung sepenuhnya,” ujar Rubi pada Minggu (25/8/2024).
Sementara itu, gabungan partai non-parlemen di Kota Palembang juga memiliki peluang untuk mengusung paslon mereka sendiri. Gabungan suara dari 10 partai non-parlemen, termasuk Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat, mencapai 99.925 suara atau 10,75 persen dari total suara sah pada Pileg 2024.
Dengan kondisi ini, baik partai parlemen maupun non-parlemen di Palembang memiliki kesempatan untuk bersaing dalam Pilkada 2024, membuka peluang bagi munculnya berbagai paslon dari berbagai latar belakang partai.[AYK]

