Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KPU Sumsel Catat 6.644 Warga Ajukan Pindah Memilih Jelang Pemilu
Indeks

KPU Sumsel Catat 6.644 Warga Ajukan Pindah Memilih Jelang Pemilu

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda31/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo KPU Palembang, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 6.644 warga telah mengajukan pemindahan lokasi pemilihan suara menjelang Pemilu 2024.

“Hingga H-30 pencoblosan, tercatat ada 3.299 warga pindah masuk dan 3.345 warga pindah keluar,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, di Palembang, Rabu.

Proses pengajuan pindah memilih ini dibuka sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan persyaratan warga terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Alasan pengajuan dapat mencakup tugas di luar alamat KTP, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, status tahanan, tugas belajar, pindah domisili, terkena bencana alam, atau bekerja di luar domisili.

Pengajuan pindah memilih ini juga masih dibuka hingga 20 November 2024 (H-7 pencoblosan), dengan syarat tambahan seperti bertugas di luar alamat KTP, rawat inap, tahanan, atau terkena bencana pada hari pemungutan suara.

“Pengajuan dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU daerah asal maupun tujuan, dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung,” jelas Andri.

Pemilih yang pindah antar kecamatan dapat mengikuti pemilihan bupati dan gubernur, sementara mereka yang pindah antar kabupaten dalam provinsi hanya dapat memilih gubernur.[AYK]

KPU Pilkada Sumsel 2024 Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Sore dan Malam Hujan
Next Article Kemenhub Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Akhir Tahun
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?