Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»KPU Sumsel Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Suara 7,5 Persen untuk Paslon Pilgub 2024
Politik

KPU Sumsel Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Suara 7,5 Persen untuk Paslon Pilgub 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor KPU Sumsel, Foto : Net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan keputusan baru terkait syarat minimal dukungan suara bagi partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang ingin mengajukan pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel tahun 2024.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, yang tertuang dalam Keputusan KPU Sumsel Nomor 112/2024 yang dirilis pada Sabtu (24/8/2024).

Dalam keputusan tersebut, Sumsel termasuk dalam kategori wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6-12 juta jiwa. Oleh karena itu, Paslon yang ingin maju pada Pilgub Sumsel 2024 wajib memiliki dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari total suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024.

Berdasarkan total suara sah sebanyak 4.949.168, Paslon membutuhkan setidaknya 371.188 suara sah untuk dapat mendaftar.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa suara sah yang digunakan sebagai syarat dukungan Paslon harus berasal dari Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024. Parpol yang tidak ikut serta dalam Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan sumber dukungan.

“Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan KPU Sumsel Nomor 105/2024 yang sebelumnya menetapkan minimal kursi dan suara sah Parpol untuk pencalonan Paslon dalam Pilgub 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Andika pada Minggu (25/8/2024).

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 Agustus 2024. Dengan demikian, Parpol atau gabungan Parpol yang ingin mengajukan Paslon dalam Pilgub Sumsel 2024 harus memenuhi syarat minimal dukungan suara sesuai ketentuan terbaru dari KPU Sumsel.[AYK]

KPU Pilgub 2024 Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePanduan Memilih Celana Dalam Wanita yang Nyaman dan Sesuai Kebutuhan
Next Article Jumlah Hotspot di Sumsel pada Agustus 2024 Alami Peningkatan Signifikan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?