RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan keputusan baru terkait syarat minimal dukungan suara bagi partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang ingin mengajukan pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel tahun 2024.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, yang tertuang dalam Keputusan KPU Sumsel Nomor 112/2024 yang dirilis pada Sabtu (24/8/2024).
Dalam keputusan tersebut, Sumsel termasuk dalam kategori wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6-12 juta jiwa. Oleh karena itu, Paslon yang ingin maju pada Pilgub Sumsel 2024 wajib memiliki dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari total suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024.
Berdasarkan total suara sah sebanyak 4.949.168, Paslon membutuhkan setidaknya 371.188 suara sah untuk dapat mendaftar.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa suara sah yang digunakan sebagai syarat dukungan Paslon harus berasal dari Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024. Parpol yang tidak ikut serta dalam Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan sumber dukungan.
“Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan KPU Sumsel Nomor 105/2024 yang sebelumnya menetapkan minimal kursi dan suara sah Parpol untuk pencalonan Paslon dalam Pilgub 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Andika pada Minggu (25/8/2024).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 Agustus 2024. Dengan demikian, Parpol atau gabungan Parpol yang ingin mengajukan Paslon dalam Pilgub Sumsel 2024 harus memenuhi syarat minimal dukungan suara sesuai ketentuan terbaru dari KPU Sumsel.[AYK]

