RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang memenuhi syarat administrasi, kelengkapan berkas, serta lolos tes kesehatan. Penetapan ini dilakukan dalam pleno tertutup KPU Palembang pada Minggu (22/9/2024).
“KPU Palembang telah melakukan pleno tertutup untuk penetapan Paslon. Kami menetapkan tiga Paslon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” ujar Ketua KPU Palembang, Syawaludin.
Ketiga Paslon tersebut adalah:
1. Yudha Pratomo-Baharudin, diusung oleh Partai Demokrat dan PKS.
2. Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina, didukung oleh Partai NasDem, PAN, PKB, dan Perindo.
3. Ratu Dewa-Prima Salam, diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, dan PDIP.
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh Paslon yang mendaftar pada 27-29 Agustus lalu dinyatakan memenuhi syarat. Menurut Syawaludin, tidak ada kendala berarti dalam proses pemenuhan syarat administrasi Paslon.
Beberapa perbaikan teknis kecil, seperti penggantian foto latar belakang, telah dilakukan sesuai ketentuan.
KPU Palembang juga memverifikasi ijazah Paslon bersama Bawaslu di lembaga pendidikan terkait, serta memastikan laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diterima. Laporan kesehatan Paslon juga diterima dari RSUP Mohammad Hoesin dan diserahkan kepada KPU Sumsel.
Selanjutnya, KPU Palembang akan melakukan pengundian nomor urut Paslon pada Senin (23/9). Acara tersebut juga akan diikuti dengan penandatanganan pakta integritas kampanye damai.
Mengenai kehadiran relawan dan pendukung saat pengundian nomor urut, KPU mengimbau setiap Paslon membawa maksimal 50 orang, di mana 20 orang diizinkan masuk ke lokasi pengundian di Lantai 3 Gedung KPU Palembang, sementara 30 orang lainnya dapat menyaksikan acara melalui live streaming di tenda yang disediakan di luar gedung.
Pihak KPU telah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang untuk pengamanan acara tersebut, termasuk verifikasi kartu identitas peserta yang diizinkan masuk ke lokasi pengundian. [AYK]

