RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa tujuh daerah di Sumatera Selatan telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa dari laporan yang diterima oleh KPU RI terkait sengketa hasil pemilihan umum dari Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2024, tujuh daerah di Sumsel tidak memiliki laporan sengketa hasil pemilu.
Kota Lubuklinggau, Pagaralam, Prabumulih, serta Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, OKU Selatan, dan Penukal Abab Pematang Ilir (PALI) telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024 pada Kamis (2/5) lalu.
Namun, sebanyak 11 DPRD di Sumsel masih menunggu hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK RI untuk dapat menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Handoko juga menyampaikan bahwa tahapan pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada 2024 sedang berlangsung, serta diluncurkannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 beserta maskot dan Jingle pada Minggu (5/5).
Dengan demikian, proses penetapan calon terpilih DPRD Sumsel Pemilu 2024 terus berlangsung sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, sementara persiapan untuk Pilkada 2024 juga sudah dimulai.[RG]