Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KRIS: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan
Indeks

KRIS: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi kartu KRIS
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, adalah sistem baru yang menggantikan aturan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Sistem KRIS menetapkan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis. Aturan mengenai KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Mengunduh Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang aturan KRIS BPJS Kesehatan, dapat mengunduh Perpres 59 Tahun 2024 melalui langkah-langkah berikut:

1. Klik link untuk unduh aturan KRIS BPJS Kesehatan.

2. Pilih “Download” di bagian kanan situs.

3. File akan otomatis terunduh dan tersimpan.

Link Aturan KRIS BPJS Kesehatan

Fasilitas KRIS

Aturan baru KRIS BPJS Kesehatan harus diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Semua rumah sakit diharapkan dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS berdasarkan kemampuan masing-masing.

Menurut pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024, fasilitas kelas rawat inap standar terdiri dari 12 kriteria, yaitu:

1. Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.

3. Pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Tempat tidur dilengkapi dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

6. Kepadatan ruang rawat maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

7. Tirai atau partisi antar tempat tidur dengan rel menempel di plafon atau menggantung.

8. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

9. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

10. Outlet oksigen.

Kriteria ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus. Ketentuan untuk layanan tersebut akan mengikuti peraturan Menteri Kesehatan.

Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Saat ini, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS untuk mendapatkan manfaat KRIS belum ditetapkan. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan.

Aturan terkait besaran iuran KRIS akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Hingga saat itu, iuran BPJS Kesehatan tetap seperti biasa dan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.

 

 

BPJS kesehatan KRIS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang Sore dan Malam Hujan
Next Article Alasan Naiknya Harga Tiket Timnas Indonesia di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?