RELUNG.ID — KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, adalah sistem baru yang menggantikan aturan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Sistem KRIS menetapkan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis. Aturan mengenai KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Mengunduh Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang aturan KRIS BPJS Kesehatan, dapat mengunduh Perpres 59 Tahun 2024 melalui langkah-langkah berikut:
1. Klik link untuk unduh aturan KRIS BPJS Kesehatan.
2. Pilih “Download” di bagian kanan situs.
3. File akan otomatis terunduh dan tersimpan.
Link Aturan KRIS BPJS Kesehatan
Fasilitas KRIS
Aturan baru KRIS BPJS Kesehatan harus diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Semua rumah sakit diharapkan dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS berdasarkan kemampuan masing-masing.
Menurut pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024, fasilitas kelas rawat inap standar terdiri dari 12 kriteria, yaitu:
1. Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Tempat tidur dilengkapi dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
6. Kepadatan ruang rawat maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
7. Tirai atau partisi antar tempat tidur dengan rel menempel di plafon atau menggantung.
8. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
9. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
10. Outlet oksigen.
Kriteria ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus. Ketentuan untuk layanan tersebut akan mengikuti peraturan Menteri Kesehatan.
Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan
Saat ini, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS untuk mendapatkan manfaat KRIS belum ditetapkan. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan.
Aturan terkait besaran iuran KRIS akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Hingga saat itu, iuran BPJS Kesehatan tetap seperti biasa dan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.

