RELUNG.ID — Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) perlu mencermati potensi krisis dana haji yang dapat terjadi pada tahun 2027.
Hal ini disampaikan oleh pengamat haji, Ade Mafrudin, yang menyoroti penggunaan dana haji sebesar sekitar Rp21 triliun per tahun oleh BPKH selama tiga tahun terakhir.
“Diperkirakan pada tahun 2027 nanti, akan terjadi pelaksanaan haji sebanyak dua kali. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKH,” kata Ade, Minggu (21/7).
Ade menjelaskan bahwa karena irisan kalender Hijriah dan Masehi, kemungkinan akan ada dua kali musim haji dalam satu tahun pada 2027. Ini berarti biaya haji bisa melonjak dua kali lipat hingga Rp42 triliun, yang dapat berdampak sistemik pada keuangan nasional.
Dengan dana haji yang ada sekarang sebesar Rp167 triliun, Ade menegaskan bahwa BPKH perlu memperkuat kewenangannya dalam pengelolaan dana haji.
“BPKH perlu diperkuat kewenangannya dengan menggabungkan kewenangan operasional dan finansial haji,” katanya.
Menurut Ade, sebagian besar dana haji telah diinvestasikan dalam instrumen yang aman seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sukuk Korporasi.
“Ini memberikan keamanan dan likuiditas, tetapi kita juga perlu diversifikasi untuk memastikan pertumbuhan yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, Ade juga memperingatkan potensi risiko jika banyak jamaah membatalkan dana haji mereka karena tidak terpenuhinya kebutuhan biaya dua kali haji pada 2027.
“Ini bisa menyebabkan efek domino yang serius dan berdampak sistemik pada industri keuangan serta stabilitas politik dan keamanan nasional,” tutup Ade. [TRA]

