RELUNG.ID— Tragedi kecelakaan di perairan sungai Musi Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang membuat dua pelabuhan milik Pemkot Palembang rusak akibat dihantam tongkang batu bara Selasa (2/1/2024).
Kini berbuntut panjang, KSOP Kelas I Palembang resmi mencabut izin berlayar Tugboat (TB) Karya Pacific 2208 yang terlibat insiden tersebut.
“Kami hari ini mencabut izin belayar Tugboat Karya Pacific, ” kata Kepala Kantor Letkol Marinir Sri Utomo melalui Koordinator dinas Polisi KSOP Kelas I Palembang Rachmad Syahid.
Rachmad menyebutkan keputusan pencabutan izin berlayar berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Tugboat Karya Pacific 2208 karena lalai, tidak mengetahui tali penarik tongkang Pacific Star 8001 putus sehingga menghantam dua pelabuhan tersebut.
“Tugboat itu rencananya mau ke ambang luar, ship to ship pakai Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG),” jelasnya.
Dengan kejadian ini, Tugboat diamankan Satpolairud untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan tongkang batu bara sudah pindahkan ke tempat yang aman dan berlabuh jangkar di perairan Keramasan.
Bahkan agen Tugboat Karya Pacific 2208 sudah bertemu dan melapor ke Kasi keselamatan berlayar kantor KSOP Kelas I Palembang.
“Rencananya setelah pemeriksaan dari Polair Polrestabes Palembang nahkoda Tugboat Karya Pacific akan di BAP di kantor KSOP Kelas I Palembang,”kata dia.

