RELUNG.ID — Setelah insiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang telah menangguhkan izin berlayar untuk tugboat Madelin Spirit dan Paris 22. Keputusan ini diambil sementara waktu hingga investigasi atas kejadian tersebut selesai.
Capt Bintarto, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Palembang, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum mengeluarkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGad) untuk kedua tugboat tersebut serta tongkang Sentana Jaya.
Langkah ini bukanlah pencabutan izin berlayar, namun penundaan sementara untuk memastikan tidak ada aktivitas pelayaran hingga permasalahan terkait kerusakan jembatan diselesaikan.
“Penerbitan SPOGad ditunda untuk tugboat Madelin Spirit dan Paris 22, serta tongkang Sentana Jaya, hingga perusahaan terkait menyelesaikan tanggung jawab mereka terhadap jembatan yang roboh,” ujar Capt Bintarto pada Rabu (21/8/2024).
Saat ini, belum ada kepastian kapan izin berlayar akan dikeluarkan kembali. Hal ini bergantung pada penyelesaian tanggung jawab perusahaan terkait terhadap perbaikan Jembatan P6 yang rusak akibat kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan dua nakhoda tugboat sebagai tersangka dalam insiden ini, yaitu Khomsyah Alief, nakhoda tugboat Madelin Spirit, dan Marlion, nakhoda tugboat Paris 22. Keduanya diduga lalai saat menarik tongkang batu bara, yang menyebabkan tabrakan dengan tiang jembatan dan berujung pada robohnya jembatan tersebut.
Akibat peristiwa ini, lima orang dilaporkan tewas dan enam lainnya mengalami luka-luka. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tragis ini.[AYK]

