RELUNG.ID – PT Sejati Pangan Persada (SPP) membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan eksekusi terhadap PT Sri Andal Lestari (SAL) di Banyuasin, Kamis (28/8/2025).
SPP menegaskan kehadiran mereka hanya sebatas pengecekan, inventarisir, dan pengamanan aset lelang.
“Bukan eksekusi. Kami hanya melakukan inventarisir dan pengamanan aset,” kata kuasa hukum PT SPP, Mardiansyah Idrus, Kamis malam.
Mardiansyah juga menuding manajemen PT SAL memprovokasi buruh dengan isu tidak akan digaji, tidak diberi pesangon, dan tidak diterima bekerja di perusahaan baru. “Padahal, SPP berkomitmen mempekerjakan kembali seluruh karyawan sesuai jabatan masing-masing,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana eksekusi aset PT Sri Andal Lestari (SAL) oleh PT Sejati Pangan Persada (SPP), Kamis (28/8/2025), berakhir ricuh.
Ratusan karyawan dan buruh menghadang upaya pengambilalihan tersebut dengan aksi blokade jalan dan pembakaran ban.
Situasi memanas ketika aparat kepolisian dari Polda Sumsel dan Polres Banyuasin yang sudah tiga hari berjaga di lokasi merangsek maju.
Asap hitam membumbung dari ban yang terbakar, sementara karyawan terpaksa mundur setelah petugas berhasil masuk.
Kuasa hukum PT SAL, Supriadi, menegaskan bahwa proses eksekusi itu cacat prosedur. Ia menyebut Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sudah mengeluarkan penangguhan pelaksanaan eksekusi.
“Sudah jelas ada penundaan eksekusi. Tapi di lapangan, polisi justru melakukan tindakan seolah-olah memaksa. Ini jelas bentuk perampokan karena yang berhak mengeksekusi adalah pengadilan, bukan kepolisian,” tegasnya.
Supriadi menilai kehadiran aparat dalam jumlah besar justru memperkeruh keadaan. Ia meminta proses hukum dihormati dan eksekusi dijalankan sesuai aturan. (RDK)

