Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Tolak Saksi Penyidik Disumpah, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang Dedi Sipriyanto Memanas
Hukum

Kuasa Hukum Tolak Saksi Penyidik Disumpah, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang Dedi Sipriyanto Memanas

ADMINBy ADMIN04/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang praperadilan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PMI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Jumat (4/7/2025).

Sidang kali ini menghadirkan dua orang penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai saksi fakta. Namun, jalannya persidangan langsung diwarnai keberatan keras dari kuasa hukum pemohon.

Dua penyidik yang dihadirkan sebagai saksi adalah Agus Siswanto ST SH MH dan Hery Fadlullah SH MH. Keduanya merupakan penyidik yang menangani langsung perkara dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023, yang menjerat Dedi Sipriyanto.

Namun sebelum persidangan dimulai, kuasa hukum Dedi, Grees Selly SH MH, langsung menolak permintaan sumpah terhadap kedua saksi tersebut.

Ia menilai, saksi dari penyidik tidak objektif dan keterangannya tak bisa dikategorikan sebagai saksi fakta sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kami menolak karena objektivitasnya diragukan. Mereka bukan saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung, melainkan hanya berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak lain,” tegas Grees di hadapan hakim tunggal Raden Zaenal Arief SH MH.

Hakim kemudian meminta tanggapan dari pihak termohon. Jaksa Kejari Palembang, Isnaini SH, bersikukuh bahwa kedua saksi layak memberikan keterangan karena mereka menangani langsung perkara.

“Justru mereka yang tahu soal prosedur dan proses penanganan kasus. Itu relevan untuk diuji di persidangan ini,” ujar Isnaini.

Grees akhirnya menyatakan bersedia mendengarkan keterangan kedua penyidik, namun tetap menolak jika keduanya disumpah sebagai saksi.

Ia beralasan, informasi yang mereka sampaikan adalah hasil pemeriksaan terhadap pihak lain, bukan pengalaman langsung.

“Itu masuk kategori testimonium de auditu, keterangan yang seharusnya dikesampingkan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Grees.

Diketahui, Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BPPD PMI Palembang.

Tak hanya Dedi, kasus ini juga menyeret istrinya, Fitrianti Agustinda, yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang. (FZP)

Dedi Sipriyanto DPRD Palembang Korupsi PMI Palembang Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDituding Tinggalkan Juliana Marins di Pendakian Rinjani, Pemandu Ali Musthofa Angkat Bicara
Next Article Muba dan Palembang Berpotensi Hujan Deras di Malam Hari, BMKG Minta Waspada
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?