RELUNG.ID – Sidang praperadilan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PMI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Jumat (4/7/2025).
Sidang kali ini menghadirkan dua orang penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai saksi fakta. Namun, jalannya persidangan langsung diwarnai keberatan keras dari kuasa hukum pemohon.
Dua penyidik yang dihadirkan sebagai saksi adalah Agus Siswanto ST SH MH dan Hery Fadlullah SH MH. Keduanya merupakan penyidik yang menangani langsung perkara dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023, yang menjerat Dedi Sipriyanto.
Namun sebelum persidangan dimulai, kuasa hukum Dedi, Grees Selly SH MH, langsung menolak permintaan sumpah terhadap kedua saksi tersebut.
Ia menilai, saksi dari penyidik tidak objektif dan keterangannya tak bisa dikategorikan sebagai saksi fakta sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami menolak karena objektivitasnya diragukan. Mereka bukan saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung, melainkan hanya berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak lain,” tegas Grees di hadapan hakim tunggal Raden Zaenal Arief SH MH.
Hakim kemudian meminta tanggapan dari pihak termohon. Jaksa Kejari Palembang, Isnaini SH, bersikukuh bahwa kedua saksi layak memberikan keterangan karena mereka menangani langsung perkara.
“Justru mereka yang tahu soal prosedur dan proses penanganan kasus. Itu relevan untuk diuji di persidangan ini,” ujar Isnaini.
Grees akhirnya menyatakan bersedia mendengarkan keterangan kedua penyidik, namun tetap menolak jika keduanya disumpah sebagai saksi.
Ia beralasan, informasi yang mereka sampaikan adalah hasil pemeriksaan terhadap pihak lain, bukan pengalaman langsung.
“Itu masuk kategori testimonium de auditu, keterangan yang seharusnya dikesampingkan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Grees.
Diketahui, Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BPPD PMI Palembang.
Tak hanya Dedi, kasus ini juga menyeret istrinya, Fitrianti Agustinda, yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang. (FZP)

