Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KUHP Baru Berlaku, Sanksi Perda Beralih dari Kurungan ke Denda
Regional

KUHP Baru Berlaku, Sanksi Perda Beralih dari Kurungan ke Denda

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda13/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej saat melakukan kunker di Kantor Satpol PP Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan sanksi kurungan yang kini digantikan dengan denda administratif bernilai jutaan rupiah.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih manusiawi sekaligus mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Edward, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan tidak lagi selalu berorientasi pada pemenjaraan, melainkan mengedepankan alternatif sanksi seperti pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menekan persoalan overcrowded di lapas. Tidak semua pelanggaran harus berujung penjara,” kata Edward saat kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/1/2026).

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menilai sosialisasi KUHP baru sangat krusial, khususnya bagi aparat penegak Perda di daerah. Ia menegaskan, perubahan aturan tersebut berdampak langsung pada pola penindakan pelanggaran Perda.

“Untuk Perda, sanksi kurungan sudah tidak diberlakukan lagi. Sekarang diganti dengan denda. Ini perubahan besar yang harus benar-benar dipahami oleh aparat di lapangan,” ujar Deru.[THQ]

 

 

Denda KUHP Penjara Perda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Punya KIS, Ibu di Palembang Melahirkan dengan Bantuan Warga
Next Article Akses Disabilitas di Palembang Disorot, Naik ke Lantai 3 Perkantoran Sambil Merangkak
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?