RELUNG.ID – Seorang pria berinisial S alias A (29), warga Jalan Pipa Pertamina, 15 Ulu, Palembang, ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih saat hendak melakukan transaksi sabu.
Penangkapan dilakukan Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, anggota langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
Saat digerebek, tersangka sempat membuang sebungkus rokok Sampoerna Kecil dari tangan kirinya. Namun, aksi itu terendus petugas. Dari bungkus rokok tersebut ditemukan 1 paket sabu seberat bruto 1,04 gram yang dililit tisu.
Selain sabu, polisi juga menyita bungkus rokok dan tisu sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram itu miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial IW (DPO).
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMP)

