Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kurir Sabu Ditangkap di Prabumulih, 1,04 Gram Diamankan Polisi
Hukum

Kurir Sabu Ditangkap di Prabumulih, 1,04 Gram Diamankan Polisi

ADMINBy ADMIN29/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria berinisial S alias A (29), warga Jalan Pipa Pertamina, 15 Ulu, Palembang, ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih saat hendak melakukan transaksi sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, anggota langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka,” ujarnya.

Saat digerebek, tersangka sempat membuang sebungkus rokok Sampoerna Kecil dari tangan kirinya. Namun, aksi itu terendus petugas. Dari bungkus rokok tersebut ditemukan 1 paket sabu seberat bruto 1,04 gram yang dililit tisu.

Selain sabu, polisi juga menyita bungkus rokok dan tisu sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram itu miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial IW (DPO).

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMP)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProfesor Mahyuddin Award 2025 Resmi Diluncurkan di USS Palembang
Next Article Komisi V DPRD Sumsel Soroti Krisis Transportasi Mahasiswa Unsri, Minta Larangan Bus Organda Dicabut
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?