Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau kembali meringkus tersangka penggelapan motor. Sehari sebelumnya Tim Macan juga meringkus seorang pelaku penggelapan dengan modus meminjam motor untuk pergi ke ATM.
Kali ini modus lain dilancarkan tersangka AS, 18 tahun, buruh, warga RT 9, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejadian tersebut dialami korbannya Suryadi, 20 tahun, warga Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara pada Selasa (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan saat itu tersangka AS main ke tempat saksi Audi di Wisma Pelangi di Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Lalu tersangka AD bertemu dengan korban Suryadi dan meminjam motor Yamaha V-Xion BG 6424 GS milik Suryadi yang merupakan teman tersangka dan baru kenal 1 bulan,” kata Kasat Reskrim.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu untuk menjemput teman perempuannya. Dan tersangka juga meminjam HP Vivo Y.30 milik korban dengan alasan untuk chat dengan teman perempuannya.
“Tersangka melakukan serangkaian tipu muslihat hingga berhasil membujuk rayu dan dapat meminjam HP milik korban,” timpalnya.
Atas alasan tersebut, korban percaya dan meminjamkan motor dan HP miliknya kepada tersangka AS. Setelah sekian lama menunggu, tersangka tidak pernah kembali dan korban juga telah berusaha menelepon ke nomor HP miliknya. Namun tidak bisa dihubungi dan nomor tidak aktif.
Akibat dari kejadian tersebut korbanemgalami kerugian Rp15 juta. Dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan didapat bukti sert diketahui keberadaan tersangka. Hingga akhirnya pada Jumat (18/11) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka ditangkap di salah satu rumah kontrakan temannya di RT 7, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
“Tersangka mengajui telah menjual motor korban Rp2.500.000 dan HP Vivo Y.30 senilai Rp700.000 di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” pungkasnya.
