Ari Yansa (27) warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel akhirnya berhasil diringkus tim Elang Polres Empat Lawang.
Buronan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini ditangkap saat sedang terlelap tidur di sebuah rumah di Kawasan Sungai Langsat, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat kemarin (7/10).
“Tersangka tidak bisa berkutik lagi dan langsung kami bawa ke Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Sabtu (8/10).
Tersangka Ari ini terlibat kasus begal atau curas yang dilakukannya bersama 3 temannya. 2 pelaku sudah lebih dulu tertangkap. Sehingga masih 1 lagi yang DPO.
Dijelaskan Tohirin, tersangka beraksi Sabtu, 18 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30 wib di tanjakan Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat itu korban Yeni Wartiasih (25) warga Desa Mekarti Jaya hendak pulang ke rumah menggunakan motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2043 SB. Tiba di tanjakan jalan desa, tiba – tiba keluar dari semak empat orang pelaku langsung mehadang korban mengunakan kayu.
“Setelah itu, 2 pelaku langsung menodongkan parang. Korban sendirian dan ketakutan akhirnya turun dari motor,” jelasnya.
Setelah pelaku kabur dengan membawa motor hasil curian, korban berteriak minta tolong. Ada salah satu warga yang lewat dan mencoba mengejar pelaku. Namun tidak berhasil.
Selain motor, barang berharga korban juga dirampas yakni Hp Oppo, jaket warna pink merk parka. Kerugian korban ditaksir 21 juta. Lalu korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi.
“Tersangka Ari ditetapkan DPO tertanggal 22 Mei 2019. Dia dikenai Pasal 365 KUHP tentang curas,” pungkasnya.
