Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lakukan Asusila Bocah 4 Tahun, Pria di Musi Rawas Ini Ditangkap
Hukum

Lakukan Asusila Bocah 4 Tahun, Pria di Musi Rawas Ini Ditangkap

alwiBy alwi16/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Warga Desa Ngestiboga II, Kabupaten Musi Rawas berinisial AN (52) terpaksa ditangkap oleh Polsek BtS Ulu Polres Musi Rawas, Sabtu (14/9).

Pasalnya, pria ini telah melakukan tindakan asusila terhadap bocah 4 tahun berinisial M.

“Pelaku ini ditangkap di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas,” kata Kasih Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah.

Baca juga :   19,7 Ton Kolang-Kaling Sumsel Tembus Pasar Thailand

Dia mengatakan, aksi tersebut berawal saat tersangka menjemput korban untuk bermain di depan rumahnya, dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

Saksi yang pun tidak curiga. Lantaran, tersangka ini masih memiliki hubungan keluarga dengan orangtua korban.

Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, setiba di TKP, Pelaku memarkirkan sepeda motornya di semak-semak.

Lalu, korban digendong oleh Pelaku dan dibawanya ke tepi sungai, hingga Pelaku berhasil melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca juga :   Kaleidoskop Oktober 2024: Wow! Air Sumur Warga Sialingan Tiba-tiba menghilang!

Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan tidak senonohnya ini, pelaku menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan Pelaku membelikan korban jajan gorengan senilai Rp10 ribu dan memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp2.000, lalu Pelaku mengantar korban pulang kerumahnya.

Setelah korban tiba di depan rumah, selanjutnya korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus, lalu orang tua korban bertanya kepada anaknya. Hingga sang anak mengaku.

“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat, hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban, namun Puskesmas Cecar, mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis,” terangnya.

Baca juga :   KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Komisaris di 12 Perusahaan

Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti. PIhaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan Pelaku.

Melalui pendekatan persuasif diketahui Pelaku sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, Pihak Keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan Pelaku AH tanpa perlawanan, pada tanggal 14 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.

Baca juga :   Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Petani dengan 2,72 Gram Sabu

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan pra rekonstruksi, Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan.

Atas penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik Pelaku, satu unit sepeda motor milik Pelaku dan satu lembar uang kertas Rp2 ribu.

“Saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas,” pungksnya. (ANS)

Asusila Musi Rawas Sumsel Tindakan Asusila
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDisebut Sebagai Pemecah Suara di Pilgub Sumsel, Eddy Santana Beri Respon Begini
Next Article Januari 2025, Anime Solo Leveling Season 2 Arise From The Shadow Bakal Tayang Perdana
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?