RELUNG.ID – Warga Desa Ngestiboga II, Kabupaten Musi Rawas berinisial AN (52) terpaksa ditangkap oleh Polsek BtS Ulu Polres Musi Rawas, Sabtu (14/9).
Pasalnya, pria ini telah melakukan tindakan asusila terhadap bocah 4 tahun berinisial M.
“Pelaku ini ditangkap di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas,” kata Kasih Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah.
Dia mengatakan, aksi tersebut berawal saat tersangka menjemput korban untuk bermain di depan rumahnya, dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.
Saksi yang pun tidak curiga. Lantaran, tersangka ini masih memiliki hubungan keluarga dengan orangtua korban.
Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, setiba di TKP, Pelaku memarkirkan sepeda motornya di semak-semak.
Lalu, korban digendong oleh Pelaku dan dibawanya ke tepi sungai, hingga Pelaku berhasil melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan tidak senonohnya ini, pelaku menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan Pelaku membelikan korban jajan gorengan senilai Rp10 ribu dan memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp2.000, lalu Pelaku mengantar korban pulang kerumahnya.
Setelah korban tiba di depan rumah, selanjutnya korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus, lalu orang tua korban bertanya kepada anaknya. Hingga sang anak mengaku.
“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat, hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban, namun Puskesmas Cecar, mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti. PIhaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan Pelaku.
Melalui pendekatan persuasif diketahui Pelaku sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, Pihak Keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan Pelaku AH tanpa perlawanan, pada tanggal 14 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan pra rekonstruksi, Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan.
Atas penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik Pelaku, satu unit sepeda motor milik Pelaku dan satu lembar uang kertas Rp2 ribu.
“Saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas,” pungksnya. (ANS)

