RELUNG.ID — Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali diguncang kasus hukum yang melibatkan tenaga pendidik dan wali murid. Seorang guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, resmi melaporkan seorang wali murid berinisial Y ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025), atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
Langkah hukum itu diambil setelah akun TikTok @nita_fsagung, milik terlapor, mengunggah sejumlah video yang berisi tudingan terhadap Maya dan dinilai telah mencoreng nama baik sang guru di ruang publik.
“Unggahan itu berisi tuduhan tidak benar dan telah menimbulkan persepsi negatif terhadap saya sebagai pendidik,” kata Maya saat ditemui usai melapor, didampingi kuasa hukum dari LKBH PGRI Kota Palembang.
Kasus ini bermula dari persoalan internal sekolah, ketika anak dari terlapor Y tidak mengikuti ujian tengah semester tanpa keterangan. Setelah dipanggil pihak sekolah, Y justru mengunggah video ke TikTok berisi tuduhan bahwa anaknya telah difitnah oleh guru.
Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan pro-kontra di kalangan warganet. Bagi pihak sekolah, tudingan itu tidak hanya menyerang pribadi guru, tetapi juga merusak citra lembaga pendidikan.
Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata membela individu, tetapi melindungi martabat profesi guru di era keterbukaan digital.
“Video itu tidak hanya melukai Maya, tapi seluruh tenaga pendidik. Kami tidak bisa diam karena ini sudah menyangkut marwah profesi guru,” ujar Zulinto.
Ia menambahkan, PGRI sempat mencoba jalur mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, organisasi guru tertua di Indonesia itu memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelajaran sosial tentang batas etika bermedsos.
Meski kasus bergulir di ranah hukum, anak dari terlapor Y masih bersekolah seperti biasa. Pihak sekolah menegaskan tidak akan mengorbankan hak pendidikan siswa di tengah konflik yang melibatkan orang tua dan guru.
“Kami tetap menjamin anak tersebut mendapat hak belajar secara penuh. Persoalan hukum biarlah diselesaikan sesuai aturan,” ujar Zulinto.
Kasus ini menyoroti tantangan baru bagi guru di era digital, di mana reputasi dan kinerja pendidik bisa dengan mudah diserang melalui media sosial.
PGRI menilai, perlu adanya aturan yang lebih tegas dan edukasi publik agar media sosial tidak dijadikan alat tekanan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Kalau satu guru dicubit, semua guru ikut merasakannya. Solidaritas ini penting, agar profesi guru tidak menjadi korban dari opini yang tidak berdasar di media sosial,” tegas Zulinto.[THQ]

