Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lakukan Pencemaran Nama Baik, Guru SMKN 7 Palembang Laporkan Wali Murid ke Polisi
Hukum

Lakukan Pencemaran Nama Baik, Guru SMKN 7 Palembang Laporkan Wali Murid ke Polisi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Guru SMKN 7 Palembang saat berada di SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wali Murid bernama Nita. Foto : Fauzi/Relung
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali diguncang kasus hukum yang melibatkan tenaga pendidik dan wali murid. Seorang guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, resmi melaporkan seorang wali murid berinisial Y ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025), atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

Langkah hukum itu diambil setelah akun TikTok @nita_fsagung, milik terlapor, mengunggah sejumlah video yang berisi tudingan terhadap Maya dan dinilai telah mencoreng nama baik sang guru di ruang publik.

“Unggahan itu berisi tuduhan tidak benar dan telah menimbulkan persepsi negatif terhadap saya sebagai pendidik,” kata Maya saat ditemui usai melapor, didampingi kuasa hukum dari LKBH PGRI Kota Palembang.

Kasus ini bermula dari persoalan internal sekolah, ketika anak dari terlapor Y tidak mengikuti ujian tengah semester tanpa keterangan. Setelah dipanggil pihak sekolah, Y justru mengunggah video ke TikTok berisi tuduhan bahwa anaknya telah difitnah oleh guru.

Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan pro-kontra di kalangan warganet. Bagi pihak sekolah, tudingan itu tidak hanya menyerang pribadi guru, tetapi juga merusak citra lembaga pendidikan.

Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata membela individu, tetapi melindungi martabat profesi guru di era keterbukaan digital.

“Video itu tidak hanya melukai Maya, tapi seluruh tenaga pendidik. Kami tidak bisa diam karena ini sudah menyangkut marwah profesi guru,” ujar Zulinto.

Ia menambahkan, PGRI sempat mencoba jalur mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, organisasi guru tertua di Indonesia itu memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelajaran sosial tentang batas etika bermedsos.

Meski kasus bergulir di ranah hukum, anak dari terlapor Y masih bersekolah seperti biasa. Pihak sekolah menegaskan tidak akan mengorbankan hak pendidikan siswa di tengah konflik yang melibatkan orang tua dan guru.

“Kami tetap menjamin anak tersebut mendapat hak belajar secara penuh. Persoalan hukum biarlah diselesaikan sesuai aturan,” ujar Zulinto.

Kasus ini menyoroti tantangan baru bagi guru di era digital, di mana reputasi dan kinerja pendidik bisa dengan mudah diserang melalui media sosial.

PGRI menilai, perlu adanya aturan yang lebih tegas dan edukasi publik agar media sosial tidak dijadikan alat tekanan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Kalau satu guru dicubit, semua guru ikut merasakannya. Solidaritas ini penting, agar profesi guru tidak menjadi korban dari opini yang tidak berdasar di media sosial,” tegas Zulinto.[THQ]

Guru Laporkan Wali Murid Palembang PGRI SMKN 7
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Sumsel Dorong Kadin Pecah Pusat Ekonomi dari Jawa
Next Article Selidiki Kasus Mayat dalam Karung di Desa Ngulak Muba, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?