RELUNG.ID – Kasus penganiayaan terhadap seorang suporter Ultras Garuda Indonesia berinisial FY usai pertandingan Final AFF U-23 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Selasa malam (29/7/2025) terus diusut polisi.
Polres Metro Jakarta Pusat kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya merupakan BA (34), AK (34), YIA (31) dan MH (31).
Keempatnya diidentifikasi dari kelompok suporter lain yaitu anggota dari CURVA SUD GARUDA.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi, menjelaskan bahwa korban saat itu tengah beristirahat bersama rekan-rekannya, sebelum secara tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang dari kelompok suporter lain, yang merupakan anggota CURVA SUD GARUDA.
“Mereka memukul, menyeret, dan menendang korban ke arah kerumunan secara brutal,” katanya Jumat, (1/8/2025).
Aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan para pelaku terhadap pencopotan spanduk milik mereka oleh petugas keamanan stadion. Spanduk tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dari panitia penyelenggara.
“Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” jelas AKBP Budi.
Menanggapi hal ini, Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, menegaskan bahwa seluruh atribut visual seperti spanduk maupun alat musik harus melalui prosedur perizinan resmi.
“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan,” tegas Patilatu. Ia juga menambahkan bahwa kelompok suporter resmi biasanya selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara sebelum pertandingan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi 26 detik yang merekam kejadian, jaket warna biru dongker, potongan celana pendek, beberapa unit ponsel, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat insiden berlangsung.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban dan warga sekitar lokasi kejadian.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. (YKP)

