Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lakukan Penganiayaan Usai Final AFF U-23 di GBK, Empat Suporter Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukum

Lakukan Penganiayaan Usai Final AFF U-23 di GBK, Empat Suporter Ditetapkan Jadi Tersangka

alwiBy alwi02/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penganiayaan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus penganiayaan terhadap seorang suporter Ultras Garuda Indonesia berinisial FY usai pertandingan Final AFF U-23 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Selasa malam (29/7/2025) terus diusut polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya merupakan BA (34), AK (34), YIA (31) dan MH (31).

Keempatnya diidentifikasi dari kelompok suporter lain yaitu anggota dari CURVA SUD GARUDA.

Baca juga :   Budi Arie Sebut Tak Ada Aliran Dana Judi Online : Silakan Cek Jejak Digital Saya!

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi, menjelaskan bahwa korban saat itu tengah beristirahat bersama rekan-rekannya, sebelum secara tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang dari kelompok suporter lain, yang merupakan anggota CURVA SUD GARUDA.

“Mereka memukul, menyeret, dan menendang korban ke arah kerumunan secara brutal,” katanya Jumat, (1/8/2025).

Aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan para pelaku terhadap pencopotan spanduk milik mereka oleh petugas keamanan stadion. Spanduk tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dari panitia penyelenggara.

Baca juga :   Satu Unit Mobil Ertiga di Lubuklinggau Hangus Terbakar, Diduga Karena Korsleting

“Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” jelas AKBP Budi.

Menanggapi hal ini, Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, menegaskan bahwa seluruh atribut visual seperti spanduk maupun alat musik harus melalui prosedur perizinan resmi.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan,” tegas Patilatu. Ia juga menambahkan bahwa kelompok suporter resmi biasanya selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara sebelum pertandingan.

Baca juga :   Kecam Aksi Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Prabumulih, Aktivis Perempuan Minta Pelaku Dihukum Berat

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi 26 detik yang merekam kejadian, jaket warna biru dongker, potongan celana pendek, beberapa unit ponsel, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat insiden berlangsung.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban dan warga sekitar lokasi kejadian.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. (YKP)

Aksi penganiayaan Piala AFF U-23 Polres Metro Jakarta pusat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSufmi Dasco Luruskan Isu Bendera One Piece: Jangan Benturkan Nakama dengan Merah Putih
Next Article Seragam hingga Buku Tulis, Biaya Pendidikan Tekan Inflasi Sumsel hingga 2,88 Persen
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?