Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Langkah Humanis Pemerintah: Rp 7,69 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus demi Rakyat Tak Mampu
Bisnis

Langkah Humanis Pemerintah: Rp 7,69 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus demi Rakyat Tak Mampu

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kartu BPJS kesehatan. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran peserta yang berasal dari kalangan tidak mampu. Total nilai penghapusan tersebut mencapai Rp 7,69 triliun, langkah yang disebut sebagai bentuk keadilan sosial agar masyarakat miskin tetap terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan kebijakan itu dan menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.

“Nominalnya ya sekitar Rp7,691 triliun. Tapi yang dihapus bukan semuanya. Paling tidak, itu untuk sektor informal yang memang kesulitan membayar, termasuk peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dari Pemda,” ujar Ghufron usai menghadiri Satya JKN Awards 2025 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, mayoritas tunggakan yang akan dihapus merupakan utang lama, sebagian bahkan sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Namun, sistem BPJS Kesehatan selama ini memang hanya menghitung tunggakan maksimal dua tahun, meski banyak peserta belum mampu melunasinya.

“Kadang ada yang nunggak sampai empat tahun, tujuh tahun, tapi sistemnya tetap dihitung dua tahun saja,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari sektor informal—mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan kini sudah beralih menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) karena tergolong masyarakat miskin.

“Mereka dulu bayar sendiri, tapi belakangan banyak yang masuk kategori tidak mampu. Nah, masih tercatat punya tunggakan. Jadi kebijakan ini memang ditujukan untuk mereka,” katanya.

Lebih jauh, Ghufron menilai penghapusan piutang itu juga penting dari sisi transparansi laporan keuangan negara. Sebab, tunggakan tersebut selama ini masih tercatat sebagai piutang aktif, padahal sebagian besar berasal dari masyarakat yang tidak mungkin lagi mampu membayar.

“Kalau dari sisi laporan keuangan, kan seolah-olah negara punya uang segitu. Padahal yang menunggak ini banyak dari kelompok miskin ekstrem. Masa mau dikejar terus?” ujarnya.[THQ]

BPJS kesehatan Tunggakan BPJS Kesehatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDinonaktifkan karena Kesalahpahaman, Achmad Zulkifli : Masalah Komunikasi Saja
Next Article Tak Ingin Dana Mubazir, BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Presiden Demi Transparansi Program Gizi Nasiona
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

BPJS Kesehatan Habiskan Rp100 Triliun untuk Penyakit Jantung

30/09/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?