Laporan penganiayaan marbot Masjid Al Ikhlas di Desa Jati Rahayu Timur, Mei Rifni (20), hingga saat ini belum ada perkembangan, meski telah enam bulan berjalan. Hal ini membuat kuasa hukum korban mendatangi Polres OKU untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, kedatangan kami ke Polres OKU Timur hari ini, untuk mempertanyakan perkembangan LP warga kita (Persatuan Setia Hati Terate) yang mengalami penganiayaan pada bulan Mei lalu,” kata Rumsi SH MH, kuasa hukum Persatuan Setia Hati Terate (PSHT), Kamis (3/11).
Rumsi menceritakan, kronologis penganiayaan yang dialami slaah satu pendekar PSHT tersebut, berawal ketika korban terlibat cekcok dengan rekannya sesama pengurus masjid.
“Lalu datang dua orang dan langsung memukul korban hingga mengeluarkan darah dari telinga. Kemudian korban berobat, dan melapor ke Polres OKU Timur,” ujarnya.
Namun, lanjut Rumsi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan LP kliennya tersebut.
“Tadi kita sudah menemui pihak reskrim, katanya Senin nanti akan ada gelar perkaranya, dan sudah ada gambaran terduga pelakunya,” ungkap Rumsi.
Dia menegaskan, jika perkara penganiayaan ini tidak menemui titik terang, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.
“Jika nanti masih tidak ada kejelasannya, kita akan laporkan ke propam Polda Sumsel. Sebab kita menduga salah satu pelaku adalah oknum Polri,” bebernya.
Sementara itu, Kanitidik 1 Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Rozi, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.
“Ya, Senin nanti kita akan gelar perkara yang kedua. Gelar perkara pertama pada bulan Juni kemarin,” katanya.
Ipda Rozi mengaku, jika pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku, dan tinggal melengkapi berkas perkara.
“Untuk terduga pelakunya, Soni Ramadhan (25), warga Trukis Rahayu. Proses perkaranya tetap jalan, dan sedang ditindak lanjuti,” pungkasnya.

