Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang melakukan mediasi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh siswi SMP inisial SA oleh ibu kandungnya yakni UH (30).
Mediasi itu dilakukan usai curhatan UH menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.
Hasil mediasi itu terungkap bahwa pelapor atas dugaan penganiayaan itu adalah RM Jauhari (31) yang merupakan paman dari SA.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, Jauhari sebelumnya sempat dua kali datang untuk melaporkan kasus tersebut. Kedatangannya pertama sempat ditolak petugas karena tak menghadirkan SA sebagai korban.
Lalu, Jauhari datang kembali dengan membawa SA sebagai korban hingga laporan itu diterima.
“Kita sudah memberikan pemahaman itu sebanyak dua kali. Tapi tetap melaporkan, polisi tidak boleh menolak laporan, setelah menerima laporan itu kami tindak lanjuti. Itu dasarnya,”kata Ngajib, saat memberikan keterangan pers, Kamis (1/12).
Menurut Ngajib, setelah kejadian itu viral di media sosial mereka pun kembali melakukan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor. Keduanya pun sepakat hingga mencabut laporan dan membuat surat perjanjian.
Saat ini, Ngajib mengaku bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Keduanya sepakat damai tanpa menempuh jalur hukum.
“Saat ini sudah selesai, sudah tidak ada lagi permasalahan dan mereka sudah kembali dalam satu keluarga semuanya saat ini sehat semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video curhatan hati seorang ibu tentang anaknya, mendadak viral di media sosial. Dalam video yang disebar di akun TikTok @babysharkdudududu21, melontarkan jika dia dilaporkan oleh anaknya yang masih SMP ke polisi. Alasannya sudah memarahi putrinya itu karena pacaran kelewat batas.
