RELUNG.ID — Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi, mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat yang menggelar acara dengan memutar musik remix.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Musi Rawas.
Menurut Andi, sebagian besar acara yang menggunakan musik remix tidak memiliki izin resmi dari kepolisian setempat, termasuk izin keramaian. Hal ini terutama berlaku untuk hajatan yang menampilkan musik remix sebagai hiburan.
“Sebagian besar hajatan yang menggunakan musik remix tidak memiliki izin resmi atau izin keramaian dari kepolisian setempat,” ujar Andi, Selasa (30/7/2024).
Andi menjelaskan bahwa pertunjukan musik remix memiliki sejumlah efek negatif, seperti mengganggu ketenangan warga sekitar dan mengundang aktivitas ilegal.
Musik remix sering kali menarik pengguna dan pengedar narkoba, serta memicu pesta miras, yang dapat berdampak buruk pada masyarakat setempat.
“Menggelar hajatan dengan musik remix akan mengundang pengguna dan pengedar narkoba untuk on di TKP hajatan, dan ada juga aktivitas pesta miras yang akan berdampak buruk kepada masyarakat,” paparnya.
Kapolres Mura menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar larangan ini. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Musi Rawas.
Dengan larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam mengadakan acara dan menghindari potensi gangguan serta aktivitas ilegal yang dapat merugikan komunitas sekitar.[AYK]

