RELUNG.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan mendapatkan libur panjang saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mereka akan mendapat cuti bersama selama 10 hari, mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024 mendatang.
“ASN akan mendapat jatah cuti bersama selama 4 hari saat Lebaran nanti, yaitu pada tanggal 8 April, 9 April, 12 April, dan 15 April. Sementara libur Lebaran akan berlangsung pada 10-11 April,” ungkap Ismail Fahmi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, pada Kamis (4/4/2024).
Libur bagi ASN tersebut juga didukung oleh adanya 2 kali akhir pekan, yaitu pada 6-7 April dan 13-14 April. Ini ikut menambah waktu libur panjang bagi para ASN.
Aturan libur Lebaran tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB nomor 855/2023, 3/2023, dan 4/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Namun, Ismail juga mengingatkan kepada unit kerja atau perangkat yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk tetap mengatur penugasan pegawainya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Selama libur hari raya, saya menyarankan agar para ASN dapat memanfaatkannya dengan baik dan menaati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak ada alasan untuk tidak bekerja setelah libur panjang berakhir, “kata dia
Untuk melanggar aturan tersebut, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, sanksi teringan yang bisa diberikan termasuk teguran lisan jika seorang ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam setahun.[RG]

