Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Libur Panjang Lebaran Bagi ASN di Sumsel Mulai 6-15 April 2024
Indeks

Libur Panjang Lebaran Bagi ASN di Sumsel Mulai 6-15 April 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/04/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan mendapatkan libur panjang saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mereka akan mendapat cuti bersama selama 10 hari, mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024 mendatang.

“ASN akan mendapat jatah cuti bersama selama 4 hari saat Lebaran nanti, yaitu pada tanggal 8 April, 9 April, 12 April, dan 15 April. Sementara libur Lebaran akan berlangsung pada 10-11 April,” ungkap Ismail Fahmi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, pada Kamis (4/4/2024).

Libur bagi ASN tersebut juga didukung oleh adanya 2 kali akhir pekan, yaitu pada 6-7 April dan 13-14 April. Ini ikut menambah waktu libur panjang bagi para ASN.

Aturan libur Lebaran tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB nomor 855/2023, 3/2023, dan 4/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Namun, Ismail juga mengingatkan kepada unit kerja atau perangkat yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk tetap mengatur penugasan pegawainya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selama libur hari raya, saya menyarankan agar para ASN dapat memanfaatkannya dengan baik dan menaati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak ada alasan untuk tidak bekerja setelah libur panjang berakhir, “kata dia

Untuk melanggar aturan tersebut, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, sanksi teringan yang bisa diberikan termasuk teguran lisan jika seorang ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam setahun.[RG]

ASN Lebaran 2024 Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemkab Muba Komitmen Jaga Kepercayaan Publik, Wujudkan Good Governance and Clean Goverment
Next Article Anime Kimi Ni Todoke Season 3 Ungkap Teaser Baru, Berikut Jadwal Penayangannya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?