Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lima Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Usai Curi Dua Motor dalam Satu Rumah
Hukum

Lima Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Usai Curi Dua Motor dalam Satu Rumah

alwiBy alwi12/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komplotan Curanmor yang sudah lima kali beraksi di Kawasan Jalan Tegal Binangun, akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Plaju di kediamannya, Sabtu (10/12).

Komplotan pencuri yakni Yandri (31) dan Dandi (23) warga Jalan Kapten Robbani Kadir, Kelurahan Talang Putri.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah mengatakan kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan Yanuar (39) yang kehilangan dua unit sepeda motor Honda Beat di teras rumahnya. “Menurut laporan korban, pelaku ini empat orang. Mereka merusak gembok pagar rumah korban, kemudian mengambil dua unit sepeda motor,” katanya, Senin (12/12)

Dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ke daerah Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp2,5 juta per unit. Dimana, hasil uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami tengah mengejar dua rekannya yang terlibat dalam aksi curanmor ini,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata ada lima Tempat Kejadian Perkara di Tegal Binangun yang menjadi tempat pelaku beraksi. Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolsek Plaju. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRusak Tower SUTT PLN di Muara Enim, Louis Susul Rekannya di Penjara
Next Article 10 Tahun Jadi Mitra , Microsoft Beli Saham Empat Persen di London Stock Exchange
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?