Komplotan Curanmor yang sudah lima kali beraksi di Kawasan Jalan Tegal Binangun, akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Plaju di kediamannya, Sabtu (10/12).
Komplotan pencuri yakni Yandri (31) dan Dandi (23) warga Jalan Kapten Robbani Kadir, Kelurahan Talang Putri.
Kapolsek Plaju AKP Firmansyah mengatakan kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan Yanuar (39) yang kehilangan dua unit sepeda motor Honda Beat di teras rumahnya. “Menurut laporan korban, pelaku ini empat orang. Mereka merusak gembok pagar rumah korban, kemudian mengambil dua unit sepeda motor,” katanya, Senin (12/12)
Dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ke daerah Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp2,5 juta per unit. Dimana, hasil uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami tengah mengejar dua rekannya yang terlibat dalam aksi curanmor ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata ada lima Tempat Kejadian Perkara di Tegal Binangun yang menjadi tempat pelaku beraksi. Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolsek Plaju. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
