RELUNG.ID – Menjadi penerima beasiswa LPDP bukan sekadar tiket gratis kuliah di luar negeri, melainkan sebuah kontrak moral dengan rakyat Indonesia. Namun, catatan terbaru menunjukkan tidak semua sanggup melunasi hutang pengabdian tersebut.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 44 alumni (awardee) yang terdeteksi mangkir atau tidak kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studinya. Langkah tegas pun diambil yakni mereka kini dibidik sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana pendidikan secara penuh.
“Kami baru saja melakukan evaluasi mendalam terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa untuk memastikan mereka memenuhi janji kembali ke Indonesia. Hasilnya 8 orang sudah resmi dijatuhi sanksi berat dan wajib mengembalikan, 36 orang masih dalam proses pemeriksaan intensif, “kata dia.
Meski bertindak tegas, Sudarto menekankan bahwa pihaknya tetap bergerak secara proporsional. Tidak semua laporan alumni tidak pulang otomatis dianggap pelanggaran.
Berdasarkan buku pedoman penerima beasiswa, ada celah legal bagi alumni untuk tinggal sementara di luar negeri selama maksimal dua tahun, dengan catatan sedang menjalani masa magang untuk pengayaan skill, sedang merintis usaha (startup) yang berdampak dan mendapatkan penugasan resmi dari instansi asal di Indonesia.
“Kami memproses setiap kasus secara objektif. Ada dana publik di sini yang harus dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi Indonesia,” kata dia.
Sudarto mengingatkan bahwa para penerima beasiswa telah menandatangani perjanjian hitam di atas putih sebelum dana dikucurkan. Artinya, alasan lupa atau tidak tahu aturan tidak berlaku.[THQ]

