RELUNG.ID — Lurah Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Santi Manora, memberikan klarifikasi terkait laporan seorang anak berusia 6 tahun, berinisial AL, yang mengeluhkan kencing bercabang setelah mengikuti program sunatan massal.
Laporan ini disampaikan oleh ibu AL, Rusmiati (50), ke Polrestabes Palembang pada Senin, 6 Januari 2025.
Santi menjelaskan bahwa AL mengikuti sunatan massal yang diadakan oleh Pemerintah Kota Palembang pada Juli 2024 di Kecamatan Jakabaring. Sebelum prosedur, orang tua AL menandatangani surat persetujuan. Proses khitan dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas OPI dan Puskesmas Pembina.
“Sepuluh hari setelah khitan, orang tua AL melapor bahwa anaknya mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil,” ujar Santi, Rabu, 8 Januari 2025.
Setelah menerima keluhan, pihak Kelurahan membantu merujuk AL ke Rumah Sakit Hermina Palembang untuk mendapatkan perawatan, termasuk memfasilitasi pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar biaya pengobatan tercover.
AL sempat dirawat dan dinyatakan sembuh. Namun, pada 25 Desember 2024, ibunya kembali melapor bahwa anaknya masih mengalami masalah saat buang air kecil.
Pihak Kelurahan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang untuk menjadwalkan operasi.
Menurut keterangan dokter, AL didiagnosis mengalami fistula kandung kemih, yaitu adanya saluran kecil abnormal yang menyebabkan masalah pada aliran urine. Kondisi ini kemungkinan adalah bawaan lahir, bukan akibat dari prosedur khitan.
“Saya sempat bertanya apakah ini akibat sunat, tetapi dokter menyatakan biasanya fistula adalah bawaan lahir. AL perlu menjalani operasi untuk memperbaiki kondisi ini,” jelas Santi.
Saat ini, pihak rumah sakit masih menjadwalkan operasi untuk AL agar dapat kembali normal.
Santi menegaskan bahwa pihak Kelurahan terus berupaya membantu keluarga AL, termasuk dalam proses pengobatan dan koordinasi dengan rumah sakit.
“Kami akan tetap memantau perkembangan AL hingga kondisi kesehatannya membaik,” pungkasnya.[AYK]

