RELUNG.ID – Seorang mahasiswa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial AE (22), diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok dan disimpan di bawah seng.
AE ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) di jalan setapak Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Lokasi tersebut kerap dicurigai warga sebagai tempat transaksi narkoba, hingga akhirnya polisi turun tangan.
“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi masyarakat. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 9,76 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di bawah seng,” tegas Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy.
Dari pengakuan awal, sabu tersebut milik AE dan rencananya akan diedarkan. Jumlah barang bukti yang cukup besar menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
“Ini bukan untuk konsumsi pribadi. Berat sabu hampir 10 gram, jelas indikasi kuat pelaku bagian dari jaringan pengedar,” tambah Dedy.
Saat ini AE telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KJR)

