Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahasiswa di PALI Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu, Simpan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
Hukum

Mahasiswa di PALI Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu, Simpan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok

ADMINBy ADMIN15/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang mahasiswa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial AE (22), diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok dan disimpan di bawah seng.

AE ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) di jalan setapak Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Lokasi tersebut kerap dicurigai warga sebagai tempat transaksi narkoba, hingga akhirnya polisi turun tangan.

“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi masyarakat. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 9,76 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di bawah seng,” tegas Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy.

Dari pengakuan awal, sabu tersebut milik AE dan rencananya akan diedarkan. Jumlah barang bukti yang cukup besar menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

“Ini bukan untuk konsumsi pribadi. Berat sabu hampir 10 gram, jelas indikasi kuat pelaku bagian dari jaringan pengedar,” tambah Dedy.

Saat ini AE telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KJR)

Narkoba PALI Pali Sabu PALI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Mahasiswi Unsri Raih Medali di Lomba Esai Nasional Lewat Gagasan E-Commerce Budaya Lokal
Next Article Respons Cepat Damkar Muba Selamatkan Rumah Warga dari Amukan Api
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?