RELUNG.ID — Ratusan mahasiswa di Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak pengesahan RUU Pilkada yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan orasi yang menyatakan bahwa jika RUU Pilkada disahkan, maka demokrasi di Indonesia dianggap telah berakhir. Meskipun mereka pesimis pemerintah dan DPR akan mendengar aspirasi mereka, mahasiswa tetap menegaskan penolakan mereka terhadap RUU tersebut.
“Kami menyampaikan bahwa mahasiswa Sumsel menolak RUU Pilkada. Kami meminta DPR dan pemerintah menghormati putusan MK,” kata perwakilan mahasiswa dalam orasinya.
Para mahasiswa juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi bertanggung jawab atas berbagai kekacauan yang terjadi selama masa pemerintahannya, termasuk perubahan undang-undang dan aturan hukum yang dinilai dilakukan secara serampangan demi kepentingan penguasa.
“Kami ucapkan turut berduka cita atas matinya demokrasi,” ujar salah satu orator.
Mahasiswa yang hadir mengakui bahwa aksi mereka di Gedung DPRD Sumsel merupakan bentuk kekecewaan terhadap upaya Baleg DPR yang dinilai hanya mementingkan urusan partai dan kekuasaan, tanpa memikirkan kepentingan demokrasi yang lebih luas.
“Seharusnya demokrasi membuka ruang bagi masyarakat luas. Nyatanya, justru mempersempit ruang dalam kontestasi Pilkada,” tegas seorang perwakilan mahasiswa.
Adapun tuntutan mahasiswa dalam aksi ini meliputi:
1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada.
2. Mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 dan putusan MK Nomor 70 Tahun 2024.
3. Mendesak DPR RI untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan putusan MK Nomor 70 Tahun 2024.
4. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga integritas demokrasi dan konstitusi.
Aksi ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi para pemangku kebijakan untuk mendengarkan suara rakyat dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.[AYK]

