RELUNG.ID– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Mahfud, rekomendasi tersebut bukan untuk menciptakan aturan hukum baru, melainkan mendesak agar ketentuan pidana mati yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan benar-benar diterapkan.
“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” kata Mahfud, dikutip dari MUI Digital, Senin (27/7/2026).
Mahfud menjelaskan, dasar hukum penerapan pidana mati terhadap koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai hukuman maksimal tersebut layak diterapkan terhadap pelaku korupsi yang tergolong extraordinary crime, terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat serta keuangan negara.
Meski demikian, Mahfud menekankan perlunya pedoman yang jelas agar penerapan hukuman mati tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Untuk itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) menyusun parameter atau petunjuk teknis mengenai kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya, hukuman tersebut dapat difokuskan kepada pelaku korupsi berskala besar dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan dengan unsur kesengajaan, bukan akibat kelalaian administratif.
“Sikap Majelis Ulama Indonesia ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.
Ia berharap adanya pedoman yang jelas dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penerapan hukuman mati hanya ditujukan kepada pelaku korupsi dengan tingkat kesalahan dan dampak yang luar biasa.[YKP]

