Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Mahfud MD Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta MA Tetapkan Kriteria yang Jelas
Politik

Mahfud MD Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta MA Tetapkan Kriteria yang Jelas

RiyadiBy Riyadi28/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahfud MD. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Mahfud, rekomendasi tersebut bukan untuk menciptakan aturan hukum baru, melainkan mendesak agar ketentuan pidana mati yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan benar-benar diterapkan.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” kata Mahfud, dikutip dari MUI Digital, Senin (27/7/2026).

Baca juga :   Presiden Prabowo Bakal Bangun Penjara Super Ketat di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Mahfud menjelaskan, dasar hukum penerapan pidana mati terhadap koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai hukuman maksimal tersebut layak diterapkan terhadap pelaku korupsi yang tergolong extraordinary crime, terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat serta keuangan negara.

Meski demikian, Mahfud menekankan perlunya pedoman yang jelas agar penerapan hukuman mati tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Untuk itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) menyusun parameter atau petunjuk teknis mengenai kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Baca juga :   Akademisi dan Mahasiswa Muba Menolak Calon Bupati Koruptor

Menurutnya, hukuman tersebut dapat difokuskan kepada pelaku korupsi berskala besar dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan dengan unsur kesengajaan, bukan akibat kelalaian administratif.

“Sikap Majelis Ulama Indonesia ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.

Ia berharap adanya pedoman yang jelas dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penerapan hukuman mati hanya ditujukan kepada pelaku korupsi dengan tingkat kesalahan dan dampak yang luar biasa.[YKP]

Hukuman Mati Koruptor Mahfud MD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApple Rilis iOS 26.6, Perbaiki Keamanan dan Optimasi Spotlight
Next Article 50 Ton Kopi Semende Tinggi Peminat, Bukti Produk KUPS Mampu Bersaing di Pasar Ekspor
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?