RELUNG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjadwalkan sidang untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari Sumatera Selatan (Sumsel), 11 gugatan dari 9 daerah akan mulai disidangkan pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1) 2025.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa sidang akan dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh panel hakim MK.
“Sidang ini bertujuan memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon. Setelah itu, pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan mereka,” ujar Kurniawan.
Sidang perdana akan dilaksanakan sebagai berikut, Rabu (8/1) Pukul 13.00 WIB, Pilkada Kota Pagar Alam (2 gugatan), Pilkada Kota Palembang (1 gugatan), Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (1 gugatan).
Pada Kamis (9/1) Pukul 10.00 WIB, Pilkada Kabupaten OKU Selatan. Kamis (9/1) Pukul 13.00 WIB, Pilkada Kabupaten OKU, Empat Lawang, Banyuasin dan sesi sore Kabupaten Empat Lawang (1 gugatan tambahan) dan Kabupaten Muara Enim
Ketua KPU Palembang, Syawaludin, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan terkait Pilkada Kota Palembang.
“Kami menghormati hak hukum pasangan calon yang mengajukan gugatan. Kami telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti terkait tahapan Pilkada,” ujarnya.
Bawaslu Kota Palembang, melalui Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Hasbi, juga memastikan kesiapannya.
“Kami membawa dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa selama Pilkada Palembang,” jelasnya.
Di Pilkada Palembang, tim pemenangan pasangan nomor urut 02 Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) siap menghadapi gugatan dari pasangan nomor urut 03 Yudha Mahyudin-Baharudin.
“Kami menghormati langkah hukum ini dan telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan di persidangan,” ujar Andreas OP, perwakilan tim RDPS.
Proses sidang di MK akan menjadi arena penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam hasil Pilkada 2024 di Sumsel.[AYK]

