RELUNG.ID- Kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) terus menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/1) berbagai fakta mencuat dengan adanya SK Bupati dengan dua titik koordinat wilayah tambang batu bara yang menyalahi aturan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi pada kasus yang menjerat terdakwa Endre Saifoel dkk. Tujuh saksi itu diketahui bernama Wendy Binur, Fian Habibie, Sapril, Faisal Ishak, Syamsul Rizal, dan Dodi Putra Utama.
Ketujuh saksi itu dihadirkan penuntut umum terkait soal perizinan pengelolaan, titik koordinat hingga reklamasi tambang batu bara dari tahun 2010.
Selain itu, majelis hakim tipikor menggali keterangan dari para saksi khususnya terhadap dua titik koordinat dalam satu Surat Keterangan (SK) yang ditandangani Bupati Lahat saat itu.
SK tersebut memuat dua titik koordinat tambang batu bara, yang menurut saksi Faisal Ishak, eks Kepala Bagian Hukum Pemkab Lahat, melanggar aturan. Ia mengungkapkan, dalam praktiknya, bahwa SK bernomor 503214 hanya boleh mencantumkan satu titik koordinat, yakni untuk wilayah tambang PT Bukit Asam (PTBA).
“Saat itu, saya hanya tahu satu titik koordinat untuk PTBA. Setelah penyidikan, baru diketahui ada koordinat tambahan yang dipalsukan,” ujar Faisal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, SH, MH.
Sementara itu, hakim anggota, Fitriadi, dengan tegas menyebutkan bahwa penerbitan SK dua titik koordinat tersebut menjadi akar permasalahan yang merugikan negara. Selain SK bermasalah, fakta lain yang mencuat adalah dugaan aliran dana ke pejabat daerah.
Hal itu diungkap Fian Habibie, mantan staf Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, memberikan kesaksian bahwa ia diperintahkan oleh terdakwa Misri, mantan Kadistamben, untuk menyerahkan amplop cokelat berisi dokumen dan amplop putih yang diduga berisi uang kepada Bupati Lahat melalui ajudannya.
“Setiap kali mengantar berkas, saya menerima uang antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari pak Misri,” ungkap Fian.
Mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, kembali disebut dalam sidang ini. Meski sering muncul dalam dakwaan, hingga kini ia belum dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam kasus ini.
Sebelumnya kasus ini telah menjerat enam terdakwa, diantaranya tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti. Kasus ini juga ditaksir merugikan negara mencapai Rp495 miliar. (YIP)

