Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Bupati Lahat Disebut dalam Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera, SK Titik Koordinat Dinilai Jadi Sumber Masalah
Hukum

Mantan Bupati Lahat Disebut dalam Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera, SK Titik Koordinat Dinilai Jadi Sumber Masalah

Indra PrajaBy Indra Praja17/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang terkait korupsi IUP batubara di Lahat/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID- Kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) terus menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/1) berbagai fakta mencuat dengan adanya SK Bupati dengan dua titik koordinat wilayah tambang batu bara yang menyalahi aturan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi pada kasus yang menjerat terdakwa Endre Saifoel dkk. Tujuh saksi itu diketahui bernama Wendy Binur, Fian Habibie, Sapril, Faisal Ishak, Syamsul Rizal, dan Dodi Putra Utama.
Baca juga :   SIRA Bakal Gelar Aksi di Kantor Kejati Sumsel, Tuntut Cabut IUP Prima Lazuardi Nusantara
Ketujuh saksi itu dihadirkan penuntut umum terkait soal perizinan pengelolaan, titik koordinat hingga reklamasi tambang batu bara dari tahun 2010.
Selain itu, majelis hakim tipikor menggali keterangan dari para saksi khususnya terhadap dua titik koordinat dalam satu Surat Keterangan (SK) yang ditandangani Bupati Lahat saat itu.
SK tersebut memuat dua titik koordinat tambang batu bara, yang menurut saksi Faisal Ishak, eks Kepala Bagian Hukum Pemkab Lahat, melanggar aturan. Ia mengungkapkan, dalam praktiknya, bahwa SK bernomor 503214 hanya boleh mencantumkan satu titik koordinat, yakni untuk wilayah tambang PT Bukit Asam (PTBA).
Baca juga :   Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah dan Sita Mobil Mewah
“Saat itu, saya hanya tahu satu titik koordinat untuk PTBA. Setelah penyidikan, baru diketahui ada koordinat tambahan yang dipalsukan,” ujar Faisal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, SH, MH.
Sementara itu, hakim anggota, Fitriadi, dengan tegas menyebutkan bahwa penerbitan SK dua titik koordinat tersebut menjadi akar permasalahan yang merugikan negara. Selain SK bermasalah, fakta lain yang mencuat adalah dugaan aliran dana ke pejabat daerah.
Hal itu diungkap Fian Habibie, mantan staf Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, memberikan kesaksian bahwa ia diperintahkan oleh terdakwa Misri, mantan Kadistamben, untuk menyerahkan amplop cokelat berisi dokumen dan amplop putih yang diduga berisi uang kepada Bupati Lahat melalui ajudannya.
Baca juga :   IHSG Menguat di Awal Perdagangan, Rupiah Melemah Tipis terhadap Dolar AS
“Setiap kali mengantar berkas, saya menerima uang antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari pak Misri,” ungkap Fian.
Mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, kembali disebut dalam sidang ini. Meski sering muncul dalam dakwaan, hingga kini ia belum dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam kasus ini.
Sebelumnya kasus ini telah menjerat enam terdakwa, diantaranya tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti. Kasus ini juga ditaksir merugikan negara mencapai Rp495 miliar. (YIP)
Bupati Lahat Kejati Sumsel Korupsi IUP Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article6 Tips Hilangkan Bekas Lumut di Dinding, Buat Cat Baru Hunian Jadi Menawan
Next Article Suami di Musi Rawas Curi Uang di Warung Milik Istri Siri Buat Judol
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?