RELUNG.ID — Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023, Herman Deru, digugat di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang oleh Arifia Hamdani terkait sisa pembayaran proyek pembangunan di Gandus, Kota Palembang, sebesar Rp 4,7 miliar.
Proyek tersebut melibatkan pembangunan di lahan seluas 16 hektar yang terdiri dari fasilitas seperti vila, stabel, taman, dan lainnya, yang dikerjakan selama tiga tahun, dari 2018 hingga 2021.
Kuasa hukum Arifia, Mutiara RZ, menjelaskan bahwa proyek ini menelan biaya sebesar Rp 11 miliar, namun hingga saat ini Herman Deru belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar.
“Upaya penyelesaian secara musyawarah dan somasi, termasuk meminta bantuan dari DPP Nasdem dan Demokrat, tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, gugatan diajukan ke pengadilan setelah upaya mediasi gagal, ” kata dia.
Mutiara mengungkapkan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk penyelesaian melalui musyawarah.
Namun, kuasa hukum Herman Deru memilih melanjutkan perkara ke pokok gugatan. Welly Angga Nugraha, kuasa hukum Herman Deru, menyatakan bahwa mediasi akan mengikuti proses pengadilan, dan keputusan terkait prinsipal akan dikoordinasikan lebih lanjut.
“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,”pungkasnya.[AYK]

