RELUNG.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mempertimbangkan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan aset negara dan memiskinkan para pelaku korupsi.
Menurut Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, TPPU bisa diterapkan dalam kasus ini untuk menyeret harta-harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Herdiansyah menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari penerapan pasal ini adalah untuk memiskinkan koruptor dengan menyandingkan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang.
“Prinsip pokok dalam upaya memiskinkan koruptor itu adalah mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya adalah dengan mengaitkan delik tindak pidana korupsi dengan delik TPPU,” ujar Herdiansyah dari keterangan yang dikutip, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Herdiansyah menegaskan bahwa penerapan TPPU tidak membedakan antara penyelenggara negara atau pihak swasta, sepanjang dapat dibuktikan bahwa asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk jika ditemukan upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang.
“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” ungkapnya.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri telah menjadi sorotan publik setelah memamerkan gaya hidup mewah mereka di media sosial. Marcella terlihat berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Kejagung pun telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini, di antaranya tiga unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil merek Land Cruiser dan dua unit Land Rover, serta 21 sepeda motor dan tujuh sepeda. Kejagung juga baru saja menyita lima mobil lainnya dari kediaman Ariyanto.
Kejagung menduga bahwa suap sebesar Rp60 miliar telah diberikan untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam perkara menyeret tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penyitaan aset tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan kerugian negara serta membongkar aliran dana ilegal yang diduga berasal dari tindak pidana suap dan korupsi.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, karena melibatkan dugaan suap yang melibatkan pengacara serta oknum hakim, dan kini Kejagung akan menilai kemungkinan penerapan TPPU untuk menindaklanjuti perkara ini lebih lanjut. (YSF)

