Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Terancam Pencucian Uang dalam Kasus Suap Eskpor CPO
Hukum

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Terancam Pencucian Uang dalam Kasus Suap Eskpor CPO

Indra PrajaBy Indra Praja28/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri/Foto: Instagram @arybakri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mempertimbangkan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan aset negara dan memiskinkan para pelaku korupsi.

Menurut Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, TPPU bisa diterapkan dalam kasus ini untuk menyeret harta-harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Herdiansyah menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari penerapan pasal ini adalah untuk memiskinkan koruptor dengan menyandingkan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang.

“Prinsip pokok dalam upaya memiskinkan koruptor itu adalah mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya adalah dengan mengaitkan delik tindak pidana korupsi dengan delik TPPU,” ujar Herdiansyah dari keterangan yang dikutip, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Herdiansyah menegaskan bahwa penerapan TPPU tidak membedakan antara penyelenggara negara atau pihak swasta, sepanjang dapat dibuktikan bahwa asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk jika ditemukan upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang.

“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” ungkapnya.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri telah menjadi sorotan publik setelah memamerkan gaya hidup mewah mereka di media sosial. Marcella terlihat berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.

Kejagung pun telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini, di antaranya tiga unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil merek Land Cruiser dan dua unit Land Rover, serta 21 sepeda motor dan tujuh sepeda. Kejagung juga baru saja menyita lima mobil lainnya dari kediaman Ariyanto.

Kejagung menduga bahwa suap sebesar Rp60 miliar telah diberikan untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam perkara menyeret tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penyitaan aset tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan kerugian negara serta membongkar aliran dana ilegal yang diduga berasal dari tindak pidana suap dan korupsi.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, karena melibatkan dugaan suap yang melibatkan pengacara serta oknum hakim, dan kini Kejagung akan menilai kemungkinan penerapan TPPU untuk menindaklanjuti perkara ini lebih lanjut. (YSF)

Ariyanto Bakri Marcella Santoso Musim Mas Group Permata Hijau Group Suap Ekspor CPO Vonis Lepas Wilmar Group Cs Wilmar Group
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHerman Deru Kembali Pimpin NasDem Sumsel, Target Menang Pemilu 2029
Next Article Emas 1,1 Kilogram Hilang Dirampok, Korban Minta Pelaku dan Penadah Dihukum Berat
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?