Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Massa KAWALI Tantang Gubernur Sumsel Beri Sanksi Musi Prima Coal
Regional

Massa KAWALI Tantang Gubernur Sumsel Beri Sanksi Musi Prima Coal

ADMINBy ADMIN17/04/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Massa Kawali datangi Kantor Gubernur Sumsel/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Rencana operasional pelabuhan bongkar muat batubara milik PT Musi Prima Coal (MPC) yang berada di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim kembali mendapat protes dari elemen masyarakat.

Setelah sebelumnya sempat disetop oleh warga dari empat desa di Kota Prabumulih dan Muara Enim, rencana tersebut kembali mendapat protes dari massa Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (KAWALI) Sumsel. Puluhan massa, Senin (17/4), mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk menyampaikan keberatannya atas aktivitas tersebut.

Sekretaris KAWALI Sumsel, Kevin mengatakan, pihaknya menguatkan kekhawatiran masyarakat yang berada di sekitar pelabuhan terkait lalu lintas kapal tongkang yang nantinya akan terjadi ketika pelabuhan beroperasi. Menurutnya, abrasi yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir sudah cukup parah terjadi di kawasan pinggiran Sungai Lematang.

“Jika ditambah lagi dengan aktivitas tongkang, maka abrasi yang terjadi bisa bertambah parah dan mengancam kehidupan masyarakat. Gelombang yang ditimbulkan dari kapal tongkang akan menghantam tanah di pinggiran sungai dan menyebabkan abrasi maupun longsor,” kata Kevin usai melakukan unjuk rasa.

Dia mengatakan, Musi Prima Coal selaku perusahaan yang akan mengoperasikan pelabuhan tidak layak untuk diberikan izin. Sebab, sindikasi tiga perusahaan yakni Musi Prima Coal, Lematang Coal Lestari dan GHEMMI tercatat sudah sering mendapat sanksi lantaran aktivitasnya melakukan pengrusakan lingkungan.

Dalam catatan KAWALI Sumsel, setidaknya perusahaan sudah pernah mendapat tujuh sanksi. Diantaranya, sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016.

Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018. Sanksi dari Gubernur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018.

Sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018. Sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang tidak diindahkan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021

Sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022.

Terakhir, sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022.

“Deretan sanksi ini menandakan perusahaan tidak pernah memprioritaskan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup dalam operasionalnya. Sehingga, apabila aktivitas bongkar muat pekabuhan ini diberikan izin, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan bertambah parah,” ucapnya.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan terpadu yang pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel bersama dengan Komisi IV DPRD Sumsel juga Dinas ESDM dan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang pada Juli 2022 lalu, juga diketahui kalau posisi kordinat pelabuhan itu berada di luar IUP.

KAWALI Sumsel juga melihat hingga hari ini, tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Pemprov Sumsel, Dinas terkait dan ataupun aparat penegak hukum untuk memberikan sikap tegas terharap perusahaan ini. Sehingga, perusahaan terkesan kebal hukum.

“Untuk itu, kami minta ketegasan dan pembuktian dari pihak-pihak yang telah kami sebutkan sebelumnya. Utamanya Pemprov Sumsel atau Gubernur Herman Deru untuk berani mencabut izin usaha perusahaan ini, melampaui capaian Gubernur sebelumnya yang hanya mampu memberikan sanksi namun tetap tidak diindahkan oleh sindikasi korporasi ini,” tegasnya.

KAWALI Sumsel juga menuntut Aparat Penegak Hukum menangkap aktor intelektual dari sindikasi perusahaan ini yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sampai ratusan miliar rupiah, juga mengusut serta menangkap oknum yang terlibat dalam upaya merugikan negara ini baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, sampai Pemerintah Pusat.

Meminta PPATK untuk mengusut aliran dana dari PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, PT GHEMMI ke rekening milik oknum yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara, seperti oknum kementerian, pemerintah provinsi, pejabat dan mantan pejabat PT PLN, bahkan aparat penegak hukum yang bermain dalam kasus ini.

Membekukan seluruh asset dari PT Musi Prima Coal dan PT Lematang Coal Lestari, kemudian memberikannya kepada masyarakat Muara Enim dan masyarakat Prabumulih sebagai kompensasi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran yang telah dirasakan selama lebih dari 10 tahun terakhir.

Usai menyampaikan tuntutannya, massa KAWALI Sumsel memberikan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemprov Sumsel yang diterima Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Yulkar Pramilus dan Kabid Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Armaya Sentanu Pasek. (tim)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSoal Rumor Kencan Rose BLACKPINK dan Kang Dong Won, Ini Respon YG Entertainment
Next Article Booster Pertamina Terbakar, Polisi Turunkan Tim Labfor Olah TKP
ADMIN

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?