RELUNG.ID- Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Adi Wansyah (36), akhirnya dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.
Pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (27/5/2025) malam.
Meski sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti dari tangan kirinya, upaya pelaku sia-sia karena aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota di lapangan. Polisi pun langsung menyita lima paket kecil sabu seberat bruto 2,04 gram, dua bungkus plastik klip besar, satu bal plastik klip bening, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan lagi empat bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam syal dan disimpan di lemari pakaian milik pelaku.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, membenarkan penangkapan terhadap Adi Wansyah yang memang telah menjadi target operasi.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Penangkapan dilakukan dengan teknik undercover buy dan pelaku berhasil dijebak saat hendak menjual barang haram tersebut,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Iptu Deka menambahkan, saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah, namun berhasil dipaksa mengambil kembali oleh petugas.
“Ketika dibuka, ternyata isinya beberapa paket sabu. Dari penggeledahan lanjutan di rumahnya, kami kembali menemukan sabu lainnya di dalam lemari,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan kepada pelanggan.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.[MZN]

