RELUNG.ID – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2023 ini.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini mulai menyalurkan KUR sejak Senin lalu (6/3).
Total KUR yang disalurkan yaitu sebesar Rp270 triliun.
Baca Juga: Wawako Lakukan Sidak, Jaga Kualitas Makanan Jelang Ibadah Puasa
“Untuk tahap awal pencairan KUR pada Maret ini dialokasikan sebesar Rp12 triliun, sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari saat ditemui jajaran pimpinan Promedia, Jumat (10/3).
Menurutnya, hingga saat ini antusiasme masyarakat terhadap KUR sangat tinggi. Meski demikian, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam penyalurannya. Penyaluran BRI ini mengaju pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Selain itu, di tahun 2023 ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun sebelumnya. Dimana, peminjam KUR yang baru pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta.
Sedangkan untuk, peminjam yang sudah lebih satu kali akan dikenakan suku bunga yang lebih tinggi.
“Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Catat! 6 Resiko Kalau Tidak Makan Sahur
Berikut syarat untuk pengajuan KUR BRI 2023
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima KUR.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
– SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Wajib Memiliki NPWP

