RELUNG.ID – Platfom media sosial X milik Elon Musk dilaporkan ke pengadilan oleh Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB).
Pasalnya, platform tersebut diduga telah melakukan pemecatan secara ilegal seorang karyawannya.
Pemecatan itu dilakukan sebagai pembalasan atas postingan internet karyawan tersebut yang menetang kebijakan kembali bekerja di kantor.
Baca Juga: Film 30 Days Melampaui 1 Juta Penonton dan Mendominasi Box Office di Korea
Dalam pengaduannya, Direktur Regional NLRB menduga X melanggar UU federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan berorganisasi dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka.
Perselisihan ini dimulai pada 10 November 2022 lalu, saat itu seluruh pekerja diperintahkan kembali ke kantor.
“Jika anda secara fisik dapat tiba di kantor tetapi tidak muncul, maka pengunduran diri diterima,” tulis pengumumannya.
Baca Juga: Vivo Y200 5G Siap Meluncur, Berikut Spesifikasinya
Saat itu, seorang karyawan berinisial YY menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerjanya,
“Jangan mengundurkan diri, biarkan dia yang memecat Anda.” tulisnya.
Beberapa hari kemudian, menurut pengaduan, dia diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional.
Baca Juga: Sinopsis ‘3 Day Of Vacation’, Kisah Haru Shin Min Ah Si Pengelola Restoran Tradisonal Korea
Seperti diketahui, Musk sejak menyelesaikan akuisisi Twitter pada Oktober 2022 lalu.
Perusahaan tersebut melakukan serangkaian pemecatatan, tak terkecuali para eksekutif puncak dan lebih dari separuh tenaga kerja.
Hal ini mereka lakukan sebagai langkah penghematan. Akibatnya, sejumlah tuntutan hukum akibat PHK itu pun mulai terjadi.
Baca Juga: Pembaruan iOS 17.1 Dirilis 24 Oktober, Fokus Atas Permasalahan SAR di iPhone 12
Meski demikian perusahaan itu pun telah membantah telah melakukan kesalahan atas kasus yang telah diajukan tersebut.

