Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KETUJUH]
Liputan Khusus

Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KETUJUH]

ADMINBy ADMIN27/07/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG. ID – Penelusuran yang dilakukan tim redaksi, membawa kepada kesimpulan hilangnya Sungai Penimur akibat aktifitas pertambangan PT Musi Prima Coal (MPC). Namun di tengah perjalanan, sejumlah pelanggaran dalam aktifitas pertambangannya yang melibatkan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dan PT GHEMMI muncul.

Ada keterkaitan yang tegas antara tiga perusahaan ini, PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI. Ketiganya, seperti yang telah diceritakan sebelumnya merupakan satu kesatuan. PT MPC mendapatkan kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mensupply batu bara bagi PT GHEMMI selaku pengelola PLTU Mulut Tambang Gunung Raja. Sedangkan PT LCL merupakan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada areal tambang yang dimiliki PT MPC.

“Karena kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara menjadi kewenangan pusat info tersebut akan kami teruskan ke Koordinator Inspektur Tambang Penugasan Sumatera Selatan,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah menjawab pertanyaan mengenai pelanggaran lingkungan ataupun pelanggaran terkait aktifitas tambang yang melibatkan tiga perusahaan tersebut.

Menurutnya, pihaknya tak lagi punya kewenangan sejak diberlakukannya UU Minerba yang tergabung dalam Omnibus Law, dimana fungsi perizinan dan pengawasan telah diambil alih oleh Kementerian ESDM. Termasuk ketika tim menanyakan sanksi terhadap aktifitas penimbunan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) PT GHEMMI yang ditimbun di kawasan PT MPC, yang sudah mendapat sanksi dari Gakkum Wilayah III dan Gubernur Sumsel pada 2017-2018.

Sebab, dari informasi yang didapat tim redaksi sanksi itu harus lebih dulu di selesaikan. Meskipun pada Februari 2021 lalu Pemerintah pusat telah mengeluarkan FABA sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dalam UU Omnibus Law, sehingga apa yang sudah menjadi ketetapan atau sanksi bagi PT GHEMMI tidak berlaku surut. Hal inilah yang sebelumnya dimaksudkan oleh Hendriansyah sebagai kewenangan pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Terkait FABA ini, perusahaan bisa disanksi pidana sesuai dengan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yaitu Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99 (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Pasal 100 (1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Aktifitas pertambangan yang masuk dalam tindakan pidana ini nyatanya masih berjalan tanpa adanya pengawasan atau kepastian mengenai sanksi yang sudah dijalankan atau belum. Padahal di sisi lain, PT MPC dengan PT LCL dan PT GHEMMI juga punya tanggung jawab lain yaitu tangggung jawab lingkungan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran Sungai Penimur dan upaya perbaikan ekosistem sekitar kawasan Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih yang terdampak dari aktifitas pertambangan mereka.

Oleh sebab itu, sesuai arahan Dinas ESDM Provinsi Sumsel, tim redaksi kemudian mencoba mengonfirmasi kegiatan pertambangan yang melibatkan PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT). Berdasarkan Permen ESDM No.26/2018 KaIT merupakan pejabat yang berwenang yang ditunjuk negara untuk melakukan tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan Minerba di suatu wilayah.

Ruang lingkup tugasnya adalah untuk memastikan perusahaan tambang melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Kaidah pertambangan yang baik itu diantaranya ditinjau dari aspek teknis pertambangan; konseervasi mineral dan batu bara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, pascatambang, serta pasca operasi dan; pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan.

Namun, Kepala Inspektur Tambang Penugasan Sumatera Selatan, Wendi Binur yang dibincangi, mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Ia justru menyerahkan kembali ke Dinas terkait (Dinas ESDM Sumsel) untuk menjawab pertanyaan dari tim redaksi. “Mungkin lebih jelasnya ke Dinas terkait,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp. Tim lantas mencoba untuk melanjutkan konfirmasi melalui nomor telepon, tapi tidak mendapat respon.

Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Penimur sebelumnya mendapat reaksi dari masyarakat dan berbagai pihak di Muara Enim dan Prabumulih.

Anggota DPRD Kota Prabumulih, Hery Gustiwan mengatakan, kasus pencemaran tersebut sebenarnya terjadi sejak lama. Bahkan, meskipun tidak seluruhnya, sejumlah warga telah ada menerima ganti rugi dari pihak perusahaan. Berupa perbaikan sumur maupun pembebasan lahan yang rusak akibat terkena limbah. “Kalau kejadiannya sudah lama. Beberapa warga ada yang menerima ganti rugi,” katanya.

Namun, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kasus tersebut berjalan dan diselesaikan antara perusahaan dan warga Prabumulih yang menjadi korban atau terdampak di bagian hilir aktifitas pertambangan. “Nanti kami akan cek laporan terbaru dan survei dulu ketika laporannya sudah masuk. Apa yang sebenarnya terjadi dan tindak lanjut sampai saat ini,”ungkapnya.

Begitu juga menurut anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Jonidi yang dikonfirmasi tim redaksi menjelaskan, jika setiap tindak pencemaran yang terjadi akibat aktifitas pertambangan ini harus mendapat konsekuensi. Apalagi proses ini telah berlangsung lama dan terkesan diam, tidak muncul ke permukaan. “Kalaupun memang ada pencemaran. Segera laporkan. Jangan takut. Kami akan tindak lanjuti dengan turun ke lapangan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. (TIM)

Kasus pencemaran lingkungan Lematang Coal Lestari Musi Prima Coal Pencemaran Lingkungan Pencemaran Sungai Pencemaran Sungai Penimur Sungai Penimur Tambang Batu Bara Tambang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEENAM]
Next Article Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEDELAPAN]
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Bisnis

Revisi RKAB Tak Kunjung Terbit, BYAN Umumkan Kahar, Haji Isam Langsung Akuisisi Saham

18/09/20269 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?