RELUNG.ID- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah di Sumatera yang terdampak banjir dan tanah longsor agar tidak main-main dalam mengelola anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang tidak dipotong oleh pemerintah pusat.
Pembatalan pemotongan TKD tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan pascabencana di wilayah terdampak.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini mudaratnya berlipat-lipat ganda,” kata Tito dalam konferensi pers di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Sabtu (17/1/2026).
Tito menjelaskan, penyelewengan anggaran bencana memiliki dampak serius. Pertama, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang berkonsekuensi hukum. Kedua, secara moral dan keagamaan, pelaku penyelewengan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Ketiga, ini artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Oleh karena itu, Tito meminta para kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bijak memanfaatkan tambahan ruang fiskal yang diberikan pemerintah pusat.
Ia menekankan agar anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk pemulihan pascabencana, termasuk perbaikan infrastruktur yang belum tertangani pemerintah pusat.
“Beberapa jembatan dan jalan yang rusak dan belum tertangani pusat bisa ditambal melalui TKD yang tidak dipotong. Manfaatkan betul,” ujarnya.
Tito juga memastikan pihaknya akan mengawal penyaluran anggaran tersebut bersama Kementerian Keuangan agar segera ditransfer ke daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat bergerak cepat melakukan pemulihan.
“Saya akan mengawal ini bersama-sama, berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, para dirjen di Kemenkeu, dan dirjen-dirjen saya, supaya anggaran ini secepat mungkin ditransfer ke daerah-daerah,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar TKD untuk daerah mereka tidak dipotong dan dikembalikan seperti alokasi TKD 2025 sebelum kebijakan efisiensi. Kebijakan serupa sebelumnya juga diberikan kepada Provinsi Aceh.
Usulan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (15/1/2026). Bobby mengeluhkan besarnya pengalihan anggaran daerah untuk penanganan bencana yang terjadi pada akhir November 2025. Menurutnya, pengalihan anggaran sebesar Rp 430 miliar terlalu membebani ruang fiskal daerah dan berpotensi berdampak pada pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Mahyeldi Ansharullah. Ia menilai penanganan bencana di Sumatera Barat membutuhkan dukungan dana besar dari pemerintah pusat, termasuk dengan mengembalikan alokasi TKD yang sempat direncanakan dipotong.
“Memang benar penanganan bencana di Sumatera ini adalah penanganan dari pusat. Oleh sebab itu, harapan kami dukungan dana juga dari pusat, yang pertama adalah dana TKD kami ini perlu dikembalikan seperti sebelum efisiensi,” ujar Mahyeldi.[YKP]

