Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mengaku Mencuri Motor dan Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Pria di Lubuklinggau Ini Ternyata…
Hukum

Mengaku Mencuri Motor dan Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Pria di Lubuklinggau Ini Ternyata…

alwiBy alwi16/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebuah video seorang pria menyerahkan diri ke kantor polisi viral di media sosial TikTok.

Pria tersebut diketahui bernama Randika warga Lubuklinggau.

Randika ini mengaku telah melakukan tindak pencurian sebuah sepeda motor. Sehingga, menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Bridgestone Kenalkan Ban Ecopia EP300 Enliten, Cocok Buat Mobil Listrik

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri mengatakan, kejadian ini viral berawal pada Rabu kemarin (15/11).

Dimana, Aipda Oon Junaidi ditelpon oleh Aipda Abdi anggota Pidum di Polres Lubuklinggau.

“Telepon itu menginformasikan bahwa ada orang yang menyerahkan diri atas nama Randika, karena yang bersangkutan telah melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Lubuklinggau Barat,” katanya.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Chapter 242, Pertarungan Kenjaku dan Takaba Masih Berlanjut

Setelah dimintai keterangan, dan dibuatkan berita acara penyerahan. Randika dibawa ke Polsek Lubuklinggau barat. Sesampainya di Polsek dilakukan interograsi.

Namun, saat interograsi yang bersangkutan lupa dan tidak tahu siapa korban penggelapan dan dimana TKP nya.

Sehingga, dibuka kembali register Laporan Polisi yang ada di Polsek Lubuklinggau Barat di tahun 2019.

Baca Juga: Spoiler Boruto 04: WADUH! Empat Musuh Baru Muncul, Salah Satunya Kloning Sasuke Uchiha

“Saat dibuka register tahun 2019 tentang penggelapan kendaraan motor, tidak ada LP terkait penggelapan motor beat ini,” jelasnya.

Dikarenakan tidak ada LP dan tidak ada catatan lainya, Polsek Lubuklinggau mengantarkan yang bersangkutan ke rumah keluarganya di Jalan Pelita Simpang SMA 1 Lubuklinggau.

Sesampainya dirumah keluarganya, yang bersangkutan malah diusir dan tidak diakui. Bahkan, tidak mau menerima yang bersangkutan.

Baca Juga: MediaTek Dimensity 8300 akan diluncurkan pada 21 November Mendatang

Akhirnya, yang bersangkutan meminta untuk diantar ke Tasikmalaya, Jawa Barat untuk masuk ke Pondok Pesantren (Ponpes).

Karena, yang bersangkutan tidak memiliki ongkos, sehingga diantarkan ke SPKT untuk dibuatkan surat keterangan tidak mampu agar dapat melakukan perjalanan ke Tasikmalaya.

Namun, dikarenakan yang bersangkutan tidak membawa selembar keterangan apapun, sehingga yang bersangkutan diantar ke Dinsos untuk dibuatkan surat pengantar.

Baca Juga: Spoiler Boruto 04: Tugas Belum Selesai Kashin Koji Muncul di Time Skip

Setelah mendapatkan surat pengantar, barulah dibuatkan surat jalan dan keterangan tidak mampu.

“Setelah dibuatkan surat jalan yang bersangkutan diserahkan lagi ke Dinsos. Sekarang sudah ke Ponpes dikirim oleh Dinsos,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBridgestone Kenalkan Ban Ecopia EP300 Enliten, Cocok Buat Mobil Listrik
Next Article Mobil Listrik Wuling Binguo EV Sudah Bisa Dipesan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?