RELUNG.ID – Pemerintah memastikan kebutuhan anggaran untuk penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan menjadi kendala. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan berlapis, mulai dari dana yang tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga dukungan tambahan dari pemerintah pusat jika kebutuhan meningkat.
Jaminan tersebut disampaikan Purbaya saat mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanggulangan Pasca Bencana (Satgas Galapana) DPR RI melalui sambungan telepon pada Minggu (16/8).
“Untuk anggota DPR semuanya yang ada di sana, Menteri Keuangan siap membantu kebutuhan pembiayaan di sana (NTT),” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Senin (17/8).
Purbaya menyebut pemerintah belum menetapkan secara rinci berapa total anggaran yang akan dialokasikan untuk penanganan gempa NTT. Namun, kebutuhan tahap awal dapat menggunakan dana yang telah tersedia di BNPB.
Menurut dia, BNPB masih memiliki anggaran sekitar Rp5 triliun untuk penanganan bencana. Sebagian dana tersebut mungkin telah digunakan untuk berbagai kejadian bencana, tetapi pemerintah menilai ketersediaannya masih mencukupi untuk kebutuhan awal penanganan gempa di NTT.
“Untuk pertama biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada sekitar Rp5 triliun, kalau tidak salah. Mungkin sebagian terpakai, tetapi masih cukup,” ujarnya.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan menambah dukungan anggaran apabila penanganan gempa membutuhkan biaya lebih besar. Purbaya mengatakan pemerintah memiliki mekanisme untuk mengisi kembali anggaran yang digunakan dalam penanganan bencana.
“Kalau kurang kita isi langsung itu dana PNBP,” katanya.
Selain dana BNPB, pemerintah juga memiliki anggaran yang bersifat on call atau siap digunakan ketika terjadi bencana. Dengan skema tersebut, pemerintah dapat merespons kebutuhan pendanaan tanpa harus menunggu proses penganggaran baru dari awal.
“Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” tegas Purbaya.
Skema pembiayaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan kebutuhan penanganan darurat dapat segera dipenuhi. Sementara untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah akan menyesuaikan sumber pendanaan dengan jenis kerusakan dan kebutuhan pembangunan kembali.
Purbaya menjelaskan, apabila kebutuhan penanganan bencana telah masuk ke tahap rekonstruksi, pemerintah akan melihat kembali kebutuhan dan sumber pembiayaannya.
Khusus fasilitas umum yang tidak dapat dibiayai melalui BNPB, pembangunan kembali akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangannya.
“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus,” ujar Purbaya.[THQ]

