RELUNG.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah besar dalam menyederhanakan mata uang rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Salah satu langkah tersebut yakni tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai dasar hukum pelaksanaan redenominasi di Indonesia.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa RUU Redenominasi ditargetkan selesai antara tahun 2026 hingga 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK tersebut, Jumat (7/11/2025).
Kementerian Keuangan menilai redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi sistem ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki citra dan kredibilitas rupiah di tingkat global.
Tanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Selain redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029, Mulai dari, RUU tentang Perlelangan (target rampung 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target 2026), dan RUU tentang Penilai (target 2025).
Dengan empat rancangan undang-undang tersebut, Kemenkeu berharap arah kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara ke depan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan selaras dengan perkembangan ekonomi nasional. (LWM)

