Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Menkomdigi Siapkan Aturan Usia Anak untuk Media Sosial
Indeks

Menkomdigi Siapkan Aturan Usia Anak untuk Media Sosial

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menkomdigi, Meutya Hafid. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk merilis aturan yang membatasi usia anak dalam menggunakan media sosial, sebagai upaya perlindungan dari dampak negatif dunia digital. Rencana tersebut dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 13 Januari 2025.

Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kontrol dan perlindungan terhadap anak dari konten negatif yang marak di media sosial. Sambil menunggu proses pembahasan Undang-Undang (UU) yang membutuhkan waktu panjang, pemerintah akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah awal.

“Kami akan mengeluarkan PP sambil melakukan kajian lebih mendalam untuk aturan yang lebih kuat, yang melibatkan DPR untuk merealisasikan UU yang melindungi anak di ranah digital,” ujar Meutya dalam jumpa pers.

Presiden Prabowo menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah ini, menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial dan internet.

 

Langkah ini mengacu pada kebijakan serupa yang diterapkan di Australia, di mana anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental generasi muda dan mendorong mereka melakukan aktivitas nyata di dunia offline.

Tujuan Kebijakan

1. Melindungi Anak dari Dampak Negatif

Media sosial seringkali membawa dampak negatif, seperti cyberbullying, konten tidak pantas, dan kecanduan gadget.

2. Meningkatkan Kesadaran Orang Tua

Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak.

3. Mendukung Kesejahteraan Mental Anak

Dengan pembatasan ini, anak-anak diharapkan lebih fokus pada aktivitas yang mendukung perkembangan fisik dan mental mereka.

Penerapan kebijakan ini membutuhkan dukungan teknis, seperti sistem verifikasi usia di platform media sosial, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, pendidik, dan orang tua.

Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan regulasi ini efektif, sambil terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.

“Presiden sangat mendukung langkah ini, dan kami siap untuk melanjutkan,” tutup Meutya.[TRA]

Media sosial Menkomdigi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePatrick Kluivert Targetkan 4 Poin untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Next Article Ikan Medaka Jepang Jantan Mampu Kawin Hingga 27 Kali Sehari
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?