RELUNG.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan kunjungan kerja ke Paris, Prancis, untuk bertemu dengan perwakilan Google. Dalam pertemuan yang berlangsung pada 10 Februari 2025 di Kantor Google Paris, Meutya meminta dukungan perusahaan teknologi tersebut terhadap regulasi perlindungan anak di internet yang tengah disusun pemerintah Indonesia.
Kedatangan Meutya disambut oleh Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller. Dalam diskusi tersebut, Menkomdigi menegaskan urgensi aturan yang lebih ketat guna melindungi anak dari konten berbahaya, seperti pornografi anak dan judi online, yang kasusnya terus meningkat di Indonesia.
“Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” ujar Meutya Hafid.
Menkomdigi mengutip data dari National Center of Missing and Exploited Children, yang mencatat bahwa Indonesia termasuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia. Selain itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 2 persen dari 80 ribu pemain judi online di Indonesia masih berusia di bawah 10 tahun.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan regulasi pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial. Aturan ini bertujuan untuk membatasi akses serta memberikan perlindungan dari dampak negatif konten digital.
Menanggapi permintaan Menkomdigi, Leslie Miller menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar bagi Google, khususnya untuk platform YouTube. Oleh karena itu, Google menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” ujar Miller dalam pernyataan resminya.
Menkomdigi menjelaskan bahwa regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak akan mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, mengingat pembahasan undang-undang dapat memakan waktu panjang, pemerintah berencana untuk terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai langkah awal implementasi kebijakan ini.
Dengan dukungan Google serta pihak terkait lainnya, diharapkan regulasi ini dapat segera diterapkan guna melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.[THQ]

