Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Menteri Lingkungan Hidup sebut Kerugian Akibat Karhutla di Indonesia Tembus Rp18 Triliun
Regional

Menteri Lingkungan Hidup sebut Kerugian Akibat Karhutla di Indonesia Tembus Rp18 Triliun

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Karhutla di Banyuasin, Foto : BPBD Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp18 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kasus karhutla yang telah mendapatkan putusan hukum tetap selama beberapa tahun terakhir.
“Kerugian sebesar Rp18 triliun ini adalah kerugian lingkungan hidup akibat karhutla di seluruh Indonesia. Untuk Sumatera Selatan (Sumsel), saya belum mendapatkan data spesifiknya,” ujar Hanif dalam acara Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Karhutla di Sumsel, Sabtu (24/5/2025).
Hanif menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan pemegang konsesi, untuk mengambil langkah nyata dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Karhutla ini bukan masalah kecil. Saya minta gubernur dan pihak terkait memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban pencegahan, seperti kelengkapan peralatan, kesiapan personel, dan alokasi pendanaan,” tegasnya.
Kementerian LH telah mengirim surat resmi kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi, termasuk yang beroperasi di Sumsel. Surat tersebut berisi instruksi agar laporan kesiapan pencegahan karhutla disampaikan dalam waktu dua pekan. Selain itu, perusahaan diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perbaikan fasilitas dan prosedur pencegahan.
Hanif memastikan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla akan menghadapi sanksi tegas sesuai undang-undang.
“UU sudah mengatur dengan jelas. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara. Kita tidak bisa hanya berharap pada datangnya hujan, semua pihak harus proaktif untuk mencegah kebakaran,” tambahnya.
Hanif mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam melindungi lingkungan dari dampak karhutla. Menurutnya, pencegahan yang serius tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga mencegah kerugian negara yang sangat besar.
“Dampak karhutla ini tidak hanya dirasakan oleh alam tetapi juga oleh masyarakat. Kerugian Rp18 triliun bukan angka kecil, dan kita harus pastikan tidak ada lagi kerugian seperti ini di masa depan,” pungkas Hanif.[THQ]
Karhutla Karhutla 2024 Menteri Lingkungan Hidup
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati Muba Himbau Warga dan Perusahaan untuk Siaga Cegah Karhutbunlah
Next Article Sumsel di Bawah Ancaman Karhutla, Gubernur Sumsel Desak Regulasi Tepat dan Peran Aktif Perusahaan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?