RELUNG.ID – Reno (37) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Pria ini ditangkap lantaran berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Kota Prabumulih.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam pake sabu, timbangan digital serta satu bal plastik klip bening.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli dan kemudian menangkap pelaku saat melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui jika narkoba tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang saat ini masih DPO,” katanya.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa, enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, 1 buah timbangan mini digital scale warna biru tua, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop pipet plastik, uang sejumlah Rp 250.000, 1 buah plastik klip bening, dan 1 buah handphone Realme Note 60 warna hitam.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Prabumulih dan sekitarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (SMP)

