Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Sekawan Ini Curi Kabel Travo 30 Meter
Hukum

Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Sekawan Ini Curi Kabel Travo 30 Meter

alwiBy alwi11/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dua sekawan yakni Sangkut (26) dan Feri (29) harus ditangkap Polsek Cempaka. Lantaran, telah melakukan aksi pencurian kabel milik PLN.

“Mereka beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melepaskan kabel gardu di TKP,” kata Kapolsek Cempaka, AKP Budhi Santoso, Minggu (11/12).

Dia mengatakan pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka di gardu listrik milik PLN di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sabtu kemarin (10/12). Namun, Kades setempat pun curiga dan melaporkan kepada pihak berwajib.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan memergoki keduanya sedang beraksi,” tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga gulungan kabel puding tembaga sepanjang 30 meter, 7 konektor kabel, kunci L, obeng tespen, tang potong, kunci pas, pisau karter dan tas gendong. “Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4.5 KUHP tentang Curat. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCegah Kriminalitas, Polres Musi Rawas Sisir Titik Rawan Ini
Next Article Menkes Bakal Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis di RSUD
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?