Dua sekawan yakni Sangkut (26) dan Feri (29) harus ditangkap Polsek Cempaka. Lantaran, telah melakukan aksi pencurian kabel milik PLN.
“Mereka beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melepaskan kabel gardu di TKP,” kata Kapolsek Cempaka, AKP Budhi Santoso, Minggu (11/12).
Dia mengatakan pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka di gardu listrik milik PLN di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sabtu kemarin (10/12). Namun, Kades setempat pun curiga dan melaporkan kepada pihak berwajib.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan memergoki keduanya sedang beraksi,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga gulungan kabel puding tembaga sepanjang 30 meter, 7 konektor kabel, kunci L, obeng tespen, tang potong, kunci pas, pisau karter dan tas gendong. “Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4.5 KUHP tentang Curat. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
