RELUNG.ID – Pemerintah Korea Selatan dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan menaikkan harga rokok meskipun terjadi penurunan pendapatan pajak.
Hal ini ditegaskan pemerintah, menyusul adanya kemungkinan kenaikan harga rokok pasca Pemilu bulan April.
Seorang pejabat Kementrian Keuangan Korea Selatan menyebutkan, informasi yang beredar tentang kenaikan harga rokok ini tidaklah benar.
“Tidak benar bahwa pemerintah sedang mengkaji kenaikan harga rokok atau penyesuaian tarif pajak tembakau,” katanya dikutip dari Yonhap.
Untuk diketahui, Korea Selatan terakhir kali menaikkan harga rokok pada tahun 2015 sebesar 80 persen, dengan alasan untuk mengurangi kebiasaan merokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Meskipun kementerian kesehatan memiliki rencana untuk menaikkan harga rokok menjadi sekitar 8.000 won dalam dekade mendatang, pemerintah saat ini tidak memiliki rencana untuk melakukannya.
Menurut laporan dari Kementrian Kesehatan, pada tahun 2021 lalu tingkat merokok di kalangan pria Korea berusia 19 tahun ke atas mencapai rekor terendah sebesar 19,3 persen.
Meskipun pendapatan pajak hasil tembakau terus meningkat sejak kenaikan harga pada tahun 2015, mencapai 11,8 triliun won pada tahun 2022, penjualan rokok di Korea Selatan mengalami penurunan tipis pada tahun 2013.
Sementara itu, penjualan rokok bebas bea dan permintaan rokok elektronik meningkat, menurut data pemerintah.
Pemerintah juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan para pejabat industri tembakau untuk menegaskan kembali kebijakan yang telah diambil.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah Korea Selatan untuk tetap mempertahankan kebijakan terkait harga rokok, meskipun ada penurunan pendapatan pajak dalam industri tembakau.

