RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan terkait larangan wakil menteri (wamen) menjabat komisaris perusahaan, Kamis (28/8/2025).
“Betul, sidang digelar hari ini, sudah bisa dicek langsung di laman MK,” ujar Jubir MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang dijadwalkan pukul 13.30 WIB dan berlangsung di gedung MK RI lantai 2.
Gugatan diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, yang meminta agar larangan yang berlaku bagi menteri juga diterapkan kepada wakil menteri, termasuk larangan merangkap jabatan komisaris perusahaan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam petitumnya, Viktor meminta MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 yang berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan” bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa:
1. Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya;
2. Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta;
3. Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.
Sidang putusan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah praktik rangkap jabatan wakil menteri di Indonesia.[YKP]

