Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Indeks

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

RiyadiBy Riyadi28/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung MK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan terkait larangan wakil menteri (wamen) menjabat komisaris perusahaan, Kamis (28/8/2025).

“Betul, sidang digelar hari ini, sudah bisa dicek langsung di laman MK,” ujar Jubir MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Berdasarkan laman resmi MK, sidang dijadwalkan pukul 13.30 WIB dan berlangsung di gedung MK RI lantai 2.

Baca juga :   Kontroversi Pembelian Mobil 12 Kepala Desa di Prabumulih dengan Dana Desa

Gugatan diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, yang meminta agar larangan yang berlaku bagi menteri juga diterapkan kepada wakil menteri, termasuk larangan merangkap jabatan komisaris perusahaan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam petitumnya, Viktor meminta MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 yang berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan” bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa:

1. Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya;
2. Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta;
3. Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

Sidang putusan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah praktik rangkap jabatan wakil menteri di Indonesia.[YKP]

Gugatan Komisaris Larangan MK Putusan Rangkap Jabatan Wamen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Sumsel Sita Ekskavator di Tambang Ilegal Muara Enim
Next Article Guru SMP di Prabumulih Diduga Lecehkan Siswi Lewat Chat Mesum, Polisi Turun Tangan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?