RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempercepat jadwal pembacaan sidang putusan sela atau dismissal dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, putusan ini akan dibacakan lebih awal, yakni pada 4-5 Februari 2025.
Sidang ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan para pemohon akan berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung dihentikan melalui putusan dismissal.
Dari total perkara yang masuk ke MK, sebanyak 11 gugatan berasal dari sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Wilayah tersebut antara lain Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Putusan sela ini menjadi penentu apakah sengketa Pilkada di sembilan daerah Sumsel akan berlanjut atau dihentikan. Jika MK memutuskan dismissal, maka perkara dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, sehingga pasangan kepala daerah yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera dilantik.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI masih membahas lokasi serta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Hingga saat ini, ada kemungkinan pelantikan dilakukan serentak di Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN), sambil menunggu hasil akhir dari sidang di MK.
Keputusan MK dalam dua hari mendatang akan menjadi penentu bagi kelangsungan pemerintahan di sejumlah daerah di Sumsel. Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum dan menerima hasil yang telah ditetapkan.[TRA]
Jadwal Sidang Putusan Sela di MK
4 Februari 2025
1. Pukul 08.00 WIB
– Kabupaten Empat Lawang (03/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Ruli Margianto & Anggi Aribowo
– Kota Pagar Alam (74/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Pemohon: Alpian & Alfikriansyah
– Kota Pagar Alam (88/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Pemohon: Hepy Safriani & Efsi
2. Pukul 13.30 WIB
– Kabupaten Banyuasin (25/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Slamet Soemosentono & Alfi Rustam
– Kabupaten Muara Enim (83/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Nasrun Umar & Lia Anggraini
3. Pukul 19.30 WIB
– Kabupaten Lahat (176/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Yulius Maulana & Budiarto
– Kabupaten Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Budi Antoni Aljufri
5 Februari 2025
1. Pukul 08.00 WIB
– Kota Palembang (110/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Pemohon: Yudha Pratomo Mahyudin & Bahar
– Kabupaten Ogan Ilir (129/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Desva Adelia Rachmadani
– Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (136/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Iwan Hermawan & M. Faisal Ranopa
2. Pukul 19.30 WIB
– Kabupaten Ogan Komering Ulu (136/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Pemohon: Yudi Purna Nugraha & Yenny Elita

